
![]()
Akurasi.id – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin, 16 Maret 2026, sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama periode mudik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan WFA bukan merupakan tambahan hari libur. Kebijakan ini merupakan bentuk fleksibilitas kerja yang diberikan kepada pegawai agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan mudik dengan lebih baik tanpa mengganggu pelayanan publik.
Menurut Airlangga, skema WFA diberlakukan selama lima hari pada periode tertentu menjelang dan setelah puncak arus mudik. Jadwal penerapan kebijakan tersebut yakni pada 16 Maret, 17 Maret, 25 Maret, 26 Maret, dan 27 Maret 2026.
“WFA ini bukan libur tambahan, tetapi pengaturan kerja yang fleksibel agar mobilitas masyarakat selama mudik bisa lebih terdistribusi dengan baik,” ujar Airlangga.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas saat periode mudik dan arus balik Lebaran. Dengan fleksibilitas kerja, pegawai dapat bekerja dari lokasi mana pun selama tetap memenuhi target pekerjaan dan menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendukung kelancaran transportasi dan mengurangi potensi penumpukan kendaraan pada hari-hari tertentu menjelang Lebaran.
Selanjutnya, aturan teknis mengenai pelaksanaan WFA bagi ASN diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Melalui aturan tersebut, instansi pemerintah diminta mengatur sistem kerja pegawai secara fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun ASN diberikan fleksibilitas lokasi kerja, layanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal selama periode mudik dan arus balik Lebaran.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









