HeadlineHukum & Kriminal

Bareskrim Sita Puluhan Kilogram Emas dari Kasus Tambang Ilegal, Nilai Transaksi Capai Rp25,9 Triliun

Transaksi Emas Diduga dari Tambang Ilegal Capai Rp25,9 Triliun, Tiga Orang Jadi Tersangka

Loading

Akurasi.idDirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita puluhan kilogram emas batangan dan perhiasan senilai ratusan miliar rupiah dari penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur. Penyitaan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari hasil penelusuran sementara, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin atau pertambangan emas ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,9 triliun.

Menurut Ade Safri, transaksi tersebut diduga berasal dari aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat, dan sejumlah daerah lainnya.

Jasa SMK3 dan ISO

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana minerba berupa kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengangkutan hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan ilegal, serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri, Kamis (12/3).

Penggeledahan di Lima Lokasi

Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan pada 19–20 Februari 2026 di lima lokasi berbeda. Dua lokasi berada di Kabupaten Nganjuk, yakni rumah tinggal dan Toko Emas Semar. Sementara tiga lokasi lainnya berada di Surabaya yang terdiri dari satu rumah tinggal serta dua perusahaan pemurnian emas.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, invoice, surat pemesanan, surat jalan, hingga bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas.

Selain dokumen, penyidik juga menyita emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan total berat 8,16 kilogram serta emas batangan seberat sekitar 51,3 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari Rp6.177.860.000 dalam mata uang rupiah serta US$60.000 atau setara sekitar Rp960 juta.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Setelah melakukan gelar perkara pada 27 Februari 2026, penyidik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TW, DW, dan BSW.

Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pendekatan semi stand alone money laundering.

Ade Safri menjelaskan pendekatan tersebut memungkinkan penegak hukum memproses seseorang atas tindak pidana pencucian uang meskipun tindak pidana asalnya belum atau tidak terlebih dahulu dibuktikan di pengadilan.

“Penyidik tidak hanya mengungkap dugaan tindak pidana minerba, tetapi juga menggunakan pendekatan pengungkapan tindak pidana pencucian uang dengan konsep semi stand alone money laundering,” jelasnya.

Saat ini penyidikan masih terus dilakukan. Bareskrim tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button