
![]()
Akurasi.id – Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam kasus produk dan perawatan kecantikan.
Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan pada Jumat siang.
Pemeriksaan tersebut berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan kepada tersangka.
Menurut Budi, penahanan dilakukan karena Richard Lee dinilai menghambat proses penyidikan. Salah satu alasannya adalah tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.
“Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan siaran langsung atau live di akun TikTok miliknya,” ujar Budi.
Selain itu, Richard Lee juga tercatat mangkir dari kewajiban lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026) tanpa alasan yang jelas.
Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Berdasarkan alasan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan melakukan penahanan terhadap Richard Lee pada Jumat malam sekitar pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh. Hasilnya menunjukkan kondisi Richard Lee dalam keadaan normal dan dinyatakan dapat menjalani aktivitas seperti biasa.
“Barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait dengan proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” kata Budi.
Jadi Tersangka Sejak Desember 2025
Diketahui, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.
Ia terseret dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan perawatan kecantikan yang tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran yang terjadi.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









