
![]()
Akurasi.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan baru terkait pelayanan pajak kendaraan bermotor di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Mulai Selasa (3/3/2026), masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli maupun fotokopi saat membayar pajak kendaraan.
Kebijakan ini berlaku khusus bagi warga Jawa Barat di tiga wilayah tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Terutama bagi warga Jawa Barat yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus bawa BPKB, saya katakan mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi. Dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” ujar Dedi dalam pernyataannya, Selasa.
Pelayanan Pajak Kendaraan Lebih Cepat dan Praktis
Dengan dihapusnya kewajiban membawa BPKB, proses pembayaran pajak kendaraan diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen tambahan, sehingga antrean di kantor Samsat dapat diminimalisir.
Selain itu, Dedi juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak membayar pajak kendaraan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
“Dan selanjutnya juga kami harapkan memanfaatkan Signal, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional,” katanya.
Melalui layanan digital tersebut, pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih praktis, efisien, serta mendukung transparansi administrasi.
Pajak Kendaraan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan
Dalam kesempatan itu, Dedi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang dinilai semakin disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Peningkatan kepatuhan ini berdampak pada naiknya pendapatan daerah.
“Terima kasih pada seluruh warga Jabar yang terus rajin membayar pajaknya, dan mengalami peningkatan pendapatan di Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dana pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.
Menurutnya, pembagian tanggung jawab perbaikan jalan di Jawa Barat meliputi:
Jalan provinsi menjadi tanggung jawab gubernur
Jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota
Jalan desa menjadi tanggung jawab kepala desa
“Kami berkomitmen uang pajak kendaraan bermotornya kembali untuk pembangunan jalan di wilayah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.
Kebijakan penghapusan kewajiban membawa BPKB ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong transparansi pemanfaatan pajak daerah.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









