
![]()
Akurasi.id – Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Muhamad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Kerry yang merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan bahwa selain hukuman badan dan denda, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.905.420.300.854 atau sekitar Rp2,9 triliun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.300.854 atau Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mekanisme Pembayaran Denda
Majelis hakim memberikan waktu satu bulan kepada Kerry untuk membayar pidana denda tersebut. Tenggat waktu dapat diperpanjang paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila pidana denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang guna menutupi kewajiban tersebut.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Uang Pengganti Subsider 5 Tahun Penjara
Selain denda, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim menilai penyewaan terminal BBM milik PT OTM dalam perkara ini merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun.
Ada dua pokok permasalahan dalam perkara ini, yakni terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.
Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 subsider 10 tahun penjara.
Namun majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, dengan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,9 triliun subsider lima tahun.
Putusan ini menjadi salah satu vonis besar dalam perkara korupsi sektor energi yang menyeret pengelolaan tata niaga minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









