HeadlinePeristiwa

Viral Pernyataan “Cukup Saya WNI”, Menkeu Purbaya Blacklist Penerima LPDP dan Minta Dana Dikembalikan

Menkeu Purbaya: Dana Beasiswa dari Pajak Rakyat, Penerima Wajib Berkontribusi ke Indonesia

Loading

Akurasi.id – Masyarakat Indonesia digemparkan oleh video viral penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas (DS), yang menyatakan, “cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan.”

“I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.”

Pernyataan tersebut menuai kritik luas dari warganet dan mendapat respons tegas dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebagaimana diketahui, LPDP merupakan badan layanan umum (BLU) di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan. Kasus ini pun langsung menjadi perhatian pemerintah, terutama terkait kewajiban pengabdian penerima beasiswa kepada negara.

Jasa SMK3 dan ISO

Unggahan tersebut memicu kemarahan publik. Pasalnya, Dwi dan suaminya, Arya Iwantoro, diketahui merupakan penerima beasiswa LPDP yang dibiayai negara.

Kewajiban Pengabdian dan Sanksi LPDP

Dwi tercatat telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan menuntaskan masa pengabdiannya. Namun, suaminya, Arya Iwantoro, yang menamatkan studi S3 di Belanda, disebut belum menyelesaikan kewajiban kontribusi di Indonesia.

LPDP menyatakan akan memanggil Arya untuk klarifikasi serta melakukan penindakan jika terbukti belum memenuhi kewajiban. Sanksi yang dikenakan dapat berupa pengembalian seluruh dana beasiswa.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki lebih dari 600 awardee terkait dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian. Dari jumlah tersebut, 8 orang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana dan 36 lainnya masih dalam proses.

Respons Tegas Menteri Keuangan

Dalam Konferensi Pers Realisasi APBN Januari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penyesalannya atas pernyataan tersebut.

Ia menegaskan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak dan utang negara yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Jangan menghina negara sendiri. Itu uang dari pajak dan utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” ujarnya.

Menurut Purbaya, pihak LPDP telah berbicara dengan Arya dan yang bersangkutan setuju untuk mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya.

Tak hanya itu, Purbaya memastikan pasangan tersebut akan masuk daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat bekerja dalam lingkup pemerintahan Indonesia.

“Saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan, tidak akan bisa masuk,” tegasnya.

Pemeriksaan Menyeluruh Penyaluran LPDP

Belajar dari kasus ini, Menteri Keuangan menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penyaluran beasiswa LPDP. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan penerima beasiswa memenuhi kewajiban kontribusi kepada Indonesia.

Purbaya juga menekankan bahwa meskipun seseorang menempuh pendidikan di luar negeri, kontribusi kepada tanah air tetap menjadi tanggung jawab moral, terlebih jika dibiayai oleh negara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun etika.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button