By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kesehatan > Kemenkes Larang RS Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Berlaku 3 Bulan
HeadlineKesehatan

Kemenkes Larang RS Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Berlaku 3 Bulan

Wili Wili
Last updated: Februari 12, 2026 2:41 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Kemenkes Larang RS Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Berlaku 3 Bulan
Kemenkes Larang RS Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Berlaku 3 Bulan. Foto: BPJS Kesehatan.
SHARE

Akurasi.id – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara. Ketentuan ini berlaku termasuk bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Contents
  • Berlaku Maksimal Tiga Bulan
  • Tanpa Diskriminasi dan Tetap Tertib Administrasi
  • Komitmen Jaga Akses Pelayanan Kesehatan

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan pada 11 Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan memastikan persoalan administratif tidak menghambat pelayanan medis maupun membahayakan keselamatan pasien.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar.

Berlaku Maksimal Tiga Bulan

Dalam surat edaran tersebut, ketentuan larangan penolakan berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Selama periode tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi. Prioritas diberikan pada pelayanan kegawatdaruratan serta tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.

Kebijakan ini juga menekankan keberlanjutan layanan bagi pasien dengan kebutuhan medis rutin dan katastropik, seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, serta layanan kesehatan kritis lainnya. Pelayanan harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dirujuk sesuai sistem rujukan yang berlaku.

Tanpa Diskriminasi dan Tetap Tertib Administrasi

Kemenkes juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi. Meski demikian, rumah sakit tetap wajib menjalankan administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan medis, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan layanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

Fasilitas pelayanan kesehatan diminta aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Selain itu, koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota juga diperlukan guna menyelesaikan kendala operasional di lapangan.

Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Komitmen Jaga Akses Pelayanan Kesehatan

Kemenkes menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif yang bersifat sementara.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Azhar JayaBPJS KesehatanJKN nonaktifkebijakan kesehatan 2026Kemenkeslayanan kesehatanpelayanan medispeserta PBIrumah sakitsurat edaran Kemenkes
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Respons Tim Anies Baswedan Usai Ridwan Kamil Didukung 12 Parpol di Pilgub DKI Jakarta
HeadlineKabar Politik

Respons Tim Anies Baswedan Usai Ridwan Kamil Didukung 12 Parpol di Pilgub DKI Jakarta

By
Wili Wili
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegas Larang Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace dan Warung
HeadlinePeristiwa

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegas Larang Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace dan Warung

By
Wili Wili
Irwan Ikut Hangatkan Kontestasi Pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim
HeadlineKabar PolitikRagam

Irwan Ikut Hangatkan Kontestasi Pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim

By
Redaksi Akurasi.id
Polda Jabar Bantah Gugatan Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Cirebon
HeadlineHukum & Kriminal

Polda Jabar Bantah Gugatan Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Cirebon

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?