By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kesehatan > Kemenkes Larang RS Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Berlaku 3 Bulan
HeadlineKesehatan

Kemenkes Larang RS Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Berlaku 3 Bulan

Wili Wili
Last updated: Februari 12, 2026 2:41 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Kemenkes Larang RS Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Berlaku 3 Bulan
Kemenkes Larang RS Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Berlaku 3 Bulan. Foto: BPJS Kesehatan.
SHARE

Akurasi.id – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara. Ketentuan ini berlaku termasuk bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Contents
  • Berlaku Maksimal Tiga Bulan
  • Tanpa Diskriminasi dan Tetap Tertib Administrasi
  • Komitmen Jaga Akses Pelayanan Kesehatan

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan pada 11 Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan memastikan persoalan administratif tidak menghambat pelayanan medis maupun membahayakan keselamatan pasien.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar.

Berlaku Maksimal Tiga Bulan

Dalam surat edaran tersebut, ketentuan larangan penolakan berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Selama periode tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi. Prioritas diberikan pada pelayanan kegawatdaruratan serta tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.

Kebijakan ini juga menekankan keberlanjutan layanan bagi pasien dengan kebutuhan medis rutin dan katastropik, seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, serta layanan kesehatan kritis lainnya. Pelayanan harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dirujuk sesuai sistem rujukan yang berlaku.

Tanpa Diskriminasi dan Tetap Tertib Administrasi

Kemenkes juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi. Meski demikian, rumah sakit tetap wajib menjalankan administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan medis, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan layanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

Fasilitas pelayanan kesehatan diminta aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Selain itu, koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota juga diperlukan guna menyelesaikan kendala operasional di lapangan.

Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Komitmen Jaga Akses Pelayanan Kesehatan

Kemenkes menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif yang bersifat sementara.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Azhar JayaBPJS KesehatanJKN nonaktifkebijakan kesehatan 2026Kemenkeslayanan kesehatanpelayanan medispeserta PBIrumah sakitsurat edaran Kemenkes
Share This Article
Facebook Copy Link Print
2 Komentar 2 Komentar
  • homepage berkata:
    September 26, 2026 pukul 9:13 am

    Bisexual mmf swingersAdult one linerUnderlying wireless carrier for virgin mobileAdult movie mp4Erotic goth picsAim screen names cyber
    sexHentai titanime powered by vbulletinXvids lesbian threesome xnxx Nude reality star photosLingerie shoppeGorgeous
    breasts tits juggs pics galleriesHomemade electric sex toy final picGay horny sexy frat boysAdults rss feedAmateur home videos mature woman pantyBlowbang tgp
    https://xxxxvideos.cc Ebony daughter and mom fuckingFrench safe condomJayd lovely sex sceneOrgasm in a
    canSex handbook downloadAngelina jolie nude vids at meatcafeVodcast adultAmateur cam hotYoung vagina fuckedTgp fantasy
    amateur xnxx Carmella bing back view blowjobMegan fox getting team fuckedHotjocks nice cocksGirl masturbation thumbShamisen geishaAdult
    metal comGay pride scrubsLindsay lohan playboy nudeSwingers in ont canadaMiddleburg girls nudeXxx moaning and
    growningNude redhead pubicPussy shaved teenAnorexic nude
    pic

    Reply
  • sexy milf in threesome blow jobs berkata:
    Mei 27, 2026 pukul 2:16 pm

    What’s uup everyone, it’s mmy first goo tto seee att his website,
    annd piece oof writing iss realky fruitfull designed forr me, keep upp postying these
    type of articlees orr reviews.

    my blog post: sexy milf in threesome blow jobs

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Wajah Wanita 10 Tahun Lebih Tua

Akurasi.id - Penuaan memang proses alami. Tapi, tahukah kamu kalau penuaan bukan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

TraveLearn Ajak Anak Muda Bisa Keliling Dunia Bermodal Dua Jutaan Saja
DestinasiKesehatanRagam

TraveLearn Ajak Anak Muda Bisa Keliling Dunia Bermodal Dua Jutaan Saja

By
Devi Nila Sari
Jokowi Pastikan Harga Beras Tetap Stabil hingga Akhir 2024, Penyaluran Bantuan Pangan Berlanjut
EkonomiHeadline

Jokowi Pastikan Harga Beras Tetap Stabil hingga Akhir 2024, Penyaluran Bantuan Pangan Berlanjut

By
Wili Wili
Prabowo Akan Hapus Sistem Outsourcing, Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional
HeadlineKabar Politik

Prabowo Akan Hapus Sistem Outsourcing, Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional

By
Wili Wili
Kunjungi Korsel, Jokowi Peroleh Investasi Rp100,69 Triliun
EkonomiHeadlineTrending

Kunjungi Korsel, Jokowi Peroleh Investasi Rp100,69 Triliun

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?