By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Pemerintah Terapkan WFA Lebaran 2026, 16–17 dan 25–27 Maret, Bukan Cuti Tahunan
HeadlineKabar Politik

Pemerintah Terapkan WFA Lebaran 2026, 16–17 dan 25–27 Maret, Bukan Cuti Tahunan

Wili Wili
Last updated: Februari 11, 2026 1:21 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Pemerintah Terapkan WFA Lebaran 2026, 16–17 dan 25–27 Maret, Bukan Cuti Tahunan
Pemerintah Terapkan WFA Lebaran 2026, 16–17 dan 25–27 Maret, Bukan Cuti Tahunan. Foto: ANTARA.
SHARE

Akurasi.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) pada periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku pada 16–17 Maret 2026 saat arus mudik serta 25–27 Maret 2026 pada arus balik.

Contents
  • WFA Tidak Mengurangi Cuti Tahunan
  • Sektor yang Dikecualikan
  • Dukung Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri sekaligus menjaga produktivitas kerja.

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur HBKN Idulfitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan merupakan hari libur tambahan, melainkan skema kerja fleksibel. WFA berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta.

WFA Tidak Mengurangi Cuti Tahunan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa pelaksanaan WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan pekerja.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli.

Ia juga menegaskan bahwa selama pelaksanaan WFA, pekerja tetap berhak menerima upah secara penuh sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di lokasi biasa atau sesuai perjanjian kerja.

Pemerintah meminta perusahaan tetap mengatur jam kerja serta mekanisme pengawasan agar produktivitas tetap terjaga selama kebijakan WFA berlangsung.

Sektor yang Dikecualikan

Meski berlaku luas, kebijakan WFA tidak diterapkan pada sejumlah sektor esensial. Sektor yang dikecualikan antara lain layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor lain yang berkaitan langsung dengan proses produksi dan operasional pabrik.

Menaker menyebut ketentuan teknis pelaksanaan WFA akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota. Pemerintah daerah diminta mendorong perusahaan di wilayah masing-masing agar melaksanakan kebijakan tersebut sesuai ketentuan.

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026

Selain untuk mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik, kebijakan WFA juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026. Pemerintah menilai fleksibilitas kerja dapat menjaga stabilitas produktivitas tanpa menghambat aktivitas ekonomi nasional.

Dengan penerapan WFA Lebaran 2026, pemerintah berharap mobilitas masyarakat tetap terkendali, perjalanan lebih terencana, serta roda perekonomian tetap bergerak optimal.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Airlangga HartartoArus Mudik 2026ASN dan SwastaAturan KetenagakerjaanFWA 2026Kebijakan WFALibur Lebaran 2026menaker yassierliWFA Lebaran 2026Work From Anywhere
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu Hari Ini
HeadlineHukum & Kriminal

Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu Hari Ini

By
akurasi 2019
Tiga Tahun Isran-Hadi Pimpin Kaltim, Sutomo Jabir: Kinerja Pemerintah Lebih Banyak Proyek Monumental
Kabar Politik

Tiga Tahun Isran-Hadi Pimpin Kaltim, Sutomo Jabir: Kinerja Pemerintah Lebih Banyak Proyek Monumental

By
Devi Nila Sari
Kaltim Urutan Ketiga Setelah DKI Jakarta dan Jabar Dalam Indeks Demokrasi Indonesia
Kabar Politik

Kaltim Urutan Ketiga Setelah DKI Jakarta dan Jabar Dalam Indeks Demokrasi Indonesia

By
Devi Nila Sari
Ahmad Sahroni Kembali Muncul ke Publik, Resmi Sandang Gelar Doktor Hukum Usai Sempat Menghilang
HeadlinePeristiwa

Ahmad Sahroni Kembali Muncul ke Publik, Resmi Sandang Gelar Doktor Hukum Usai Sempat Menghilang

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?