Pemerintah Terapkan WFA Lebaran 2026, 16–17 dan 25–27 Maret, Bukan Cuti Tahunan
Jadwal dan Ketentuan WFA Lebaran 2026 untuk ASN dan Pekerja Swasta

![]()
Akurasi.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) pada periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku pada 16–17 Maret 2026 saat arus mudik serta 25–27 Maret 2026 pada arus balik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri sekaligus menjaga produktivitas kerja.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur HBKN Idulfitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan merupakan hari libur tambahan, melainkan skema kerja fleksibel. WFA berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta.
WFA Tidak Mengurangi Cuti Tahunan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa pelaksanaan WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan pekerja.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli.
Ia juga menegaskan bahwa selama pelaksanaan WFA, pekerja tetap berhak menerima upah secara penuh sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di lokasi biasa atau sesuai perjanjian kerja.
Pemerintah meminta perusahaan tetap mengatur jam kerja serta mekanisme pengawasan agar produktivitas tetap terjaga selama kebijakan WFA berlangsung.
Sektor yang Dikecualikan
Meski berlaku luas, kebijakan WFA tidak diterapkan pada sejumlah sektor esensial. Sektor yang dikecualikan antara lain layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor lain yang berkaitan langsung dengan proses produksi dan operasional pabrik.
Menaker menyebut ketentuan teknis pelaksanaan WFA akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota. Pemerintah daerah diminta mendorong perusahaan di wilayah masing-masing agar melaksanakan kebijakan tersebut sesuai ketentuan.
Dukung Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026
Selain untuk mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik, kebijakan WFA juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026. Pemerintah menilai fleksibilitas kerja dapat menjaga stabilitas produktivitas tanpa menghambat aktivitas ekonomi nasional.
Dengan penerapan WFA Lebaran 2026, pemerintah berharap mobilitas masyarakat tetap terkendali, perjalanan lebih terencana, serta roda perekonomian tetap bergerak optimal.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









