By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Peristiwa > Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ini 9 Pelanggaran Lalu Lintas dan Besaran Dendanya
HeadlinePeristiwa

Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ini 9 Pelanggaran Lalu Lintas dan Besaran Dendanya

Wili Wili
Last updated: Februari 2, 2026 4:38 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ini 9 Pelanggaran Lalu Lintas dan Besaran Dendanya
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ini 9 Pelanggaran Lalu Lintas dan Besaran Dendanya. Foto: Metrotvnews.com.
SHARE

Akurasi.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini menyasar sembilan jenis pelanggaran lalu lintas dengan besaran denda yang berbeda-beda, guna menekan angka kecelakaan menjelang Ramadan.

Contents
  • 9 Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026
  • Fokus Penindakan dan Pendekatan Humanis

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, operasi ini melibatkan 2.939 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres jajaran, Dinas Perhubungan, Pemerintah Daerah, serta TNI. Operasi Keselamatan Jaya merupakan bagian dari operasi Cipta Kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyebut pertumbuhan kendaraan di Jakarta tergolong tinggi. Pada 2025, jumlah kendaraan bertambah lebih dari 732 ribu unit, sehingga total kendaraan yang terdaftar mencapai sekitar 25 juta unit. Namun, peningkatan tersebut belum diiringi dengan kepatuhan pengendara.

“Kami menargetkan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan lain,” ujar Komarudin di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (2/2/2026).

9 Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026

Berikut sembilan jenis pelanggaran lalu lintas beserta ancaman sanksinya:

  1. Melawan Arus
    Melanggar Pasal 106 ayat 4 juncto Pasal 287 ayat 1.
    Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.

  2. Tidak Memiliki SIM
    Melanggar Pasal 77 ayat 1.
    Sanksi: Kurungan maksimal 4 bulan atau denda hingga Rp1.000.000.

  3. Melebihi Batas Kecepatan
    Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.

  4. Menggunakan Handphone Saat Berkendara
    Sanksi: Kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750.000.

  5. Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol
    Melanggar Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009.
    Sanksi:

    • Tanpa kecelakaan: Penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp3 juta

    • Kecelakaan hingga korban meninggal dunia: Penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp24 juta

  6. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
    Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000.

  7. Pelat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan
    Melanggar Pasal 280.
    Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000.

  8. Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm SNI
    Melanggar Pasal 291 ayat 1.
    Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000.

  9. Penggunaan Knalpot Brong
    Melanggar Pasal 106 juncto Pasal 285 ayat 1.
    Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000.

Fokus Penindakan dan Pendekatan Humanis

Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026, kepolisian mengedepankan pendekatan preemtif 40 persen, preventif 40 persen, dan penegakan hukum sebagai upaya terakhir. Tolok ukur keberhasilan operasi ini bukan jumlah tilang, melainkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas utama antara lain melawan arus, melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot brong, TNKB palsu, tidak memakai helm, penggunaan ponsel saat berkendara, serta pengemudi di bawah umur.

“Melawan arus bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain. Ini menjadi sasaran utama kami,” tegas Komarudin.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, sekaligus mendukung kelancaran Operasi Keselamatan Jaya 2026.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:denda pelanggaran lalu lintasKeselamatan Berkendaraknalpot bronglalu lintas Jakartamelawan arusOperasi Keselamatan Jaya 2026Polda Metro Jayarazia lalu lintastilang 2026
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

GovTech INA Digital Diluncurkan, Presiden Jokowi Dorong Integrasi Layanan Pemerintah
BirokrasiHeadline

GovTech INA Digital Langkah Besar Jokowi untuk Modernisasi Pelayanan Publik

By
akurasi 2019
Erick Thohir Minta Timnas Indonesia Segera Bangkit Usai Kalah dari Arab Saudi
HeadlineOlahraga

Erick Thohir Minta Timnas Indonesia Segera Bangkit Usai Kalah dari Arab Saudi

By
Wili Wili
Grand Mall Bekasi Tutup, Ikon Pusat Belanja 2000-an Kini Hanya Tinggalkan Lorong Sepi
PeristiwaTrending

Grand Mall Bekasi Tutup, Ikon Pusat Belanja 2000-an Kini Hanya Tinggalkan Lorong Sepi

By
Wili Wili
Senam Pagi Meriahkan Retret Kepala Daerah di Magelang, Tito Karnavian Tekankan Kedisiplinan
HeadlineKabar Politik

Senam Pagi Meriahkan Retret Kepala Daerah di Magelang, Tito Karnavian Tekankan Kedisiplinan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?