
![]()
Akurasi.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul kasus dugaan suap yang menjerat sejumlah pejabat pajak. Evaluasi tersebut membuka peluang pemberian sanksi berupa rotasi jabatan hingga merumahkan pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan.
Purbaya mengatakan, sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pegawai dengan pelanggaran ringan masih berpeluang dikenai rotasi, sementara mereka yang terlibat pelanggaran berat berpotensi dirumahkan.
“Nanti akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang. Yang terlihat terlibat akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Kami sedang menilai itu,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut dia, rotasi tidak akan efektif diterapkan kepada pegawai yang sudah melakukan pelanggaran berat. “Kalau sudah jahat, dirotasi kan enggak ada gunanya,” katanya menambahkan.
Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum. Ia menyatakan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai DJP yang diperiksa hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Sebelum diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi akan kami dampingi, tetapi tanpa intervensi apa pun terhadap proses hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua direktorat di lingkungan DJP, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, pada Selasa (13/1/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang yang diduga terkait kasus suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026
Langkah evaluasi dan penataan ulang pegawai DJP ini diharapkan menjadi upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi serta memperkuat integritas di lingkungan Kementerian Keuangan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









