HeadlineKabar Politik

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 DTP hingga 2026, Pekerja Padat Karya dan Pariwisata Gaji Rp10 Juta Bebas Pajak

Syarat dan Sektor Penerima Pembebasan Pajak Gaji Maksimal Rp10 Juta

Loading

Akurasi.id – Pemerintah resmi melanjutkan dan memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan bagi para pekerja di sektor padat karya serta pariwisata dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.

Insentif tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Aturan ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah tantangan ekonomi pada 2026.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” ujar Purbaya dalam pertimbangan PMK tersebut.

Jasa SMK3 dan ISO

Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja di perusahaan yang bergerak pada lima sektor usaha, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai tetap tertentu maupun pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.

Untuk pegawai tetap, insentif diberikan dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur paling banyak Rp10 juta per bulan.

Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berhak menerima insentif apabila memperoleh upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan. Selain itu, baik pegawai tetap maupun tidak tetap tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.

Dalam PMK tersebut juga ditegaskan bahwa penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh 21 DTP tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya.

Secara teknis, pajak penghasilan pekerja yang memenuhi kriteria tetap dipotong secara administratif. Namun, nilai pajak tersebut akan dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja, sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima pekerja.

Sebelumnya, insentif PPh 21 DTP hanya diberikan kepada sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit, dan furnitur berdasarkan PMK Nomor 10 Tahun 2025 yang terbit pada 4 Februari 2025. Pada tahun ini, kebijakan tersebut diperluas ke sektor pariwisata dengan target penerima mencapai 1,7 juta pekerja dan alokasi anggaran sebesar Rp800 miliar.

Dengan perpanjangan dan perluasan insentif ini, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga tetap terjaga dan sektor-sektor padat karya serta pariwisata mampu bertahan sekaligus menyerap tenaga kerja di tengah dinamika perekonomian nasional.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button