HeadlinePeristiwa

Pemprov DKI Larang Kembang Api Saat Malam Pergantian Tahun Baru 2026

Perayaan Tahun Baru 2026 Diganti Doa Bersama, Atraksi Drone, dan Video Mapping

Loading

Jakarta, Akurasi.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang penyelenggaraan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Larangan ini berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan keputusan tersebut telah diambil dalam rapat internal dan akan diberlakukan di seluruh wilayah Jakarta. Kebijakan ini mencakup berbagai kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, hingga lokasi keramaian lainnya.

“Tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” ujar Pramono saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).

Surat edaran tersebut nantinya akan diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dalam waktu dekat. Pramono meyakini seluruh pihak akan mematuhi kebijakan tersebut karena menyangkut kegiatan yang memerlukan izin resmi dari pemerintah.

Jasa SMK3 dan ISO

“Semua kegiatan yang memerlukan perizinan, baik di hotel, mal, maupun acara lainnya, kami minta tidak mengadakan kembang api,” tegasnya.

Menurut Pramono, larangan ini merupakan bentuk keprihatinan dan empati Pemprov DKI Jakarta terhadap musibah bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah, khususnya di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Ia menilai perayaan Tahun Baru sebaiknya dilakukan secara lebih khidmat dan tidak berlebihan.

“Tahun ini kami memilih tidak ada kembang api. Kita ingin menyambut tahun baru dengan doa bersama, karena musibah yang terjadi menyangkut kita semua,” katanya.

Meski demikian, Pramono mengakui pemerintah tidak dapat sepenuhnya melarang aktivitas masyarakat secara personal yang menyalakan kembang api atau petasan. Namun, ia mengimbau warga Jakarta untuk menahan diri demi menjaga suasana yang kondusif.

“Tentunya kalau perorangan menyalakan kembang api, kami tidak bisa mengatur itu. Tapi untuk semua kegiatan yang memerlukan perizinan, semuanya kami minta tidak mengadakan kembang api,” ujarnya.

Pramono juga memastikan Pemprov DKI tidak akan melakukan razia terhadap pedagang kembang api menjelang Tahun Baru. Menurutnya, pendekatan persuasif lebih diutamakan agar masyarakat tetap merasa nyaman saat menyambut pergantian tahun.

“Saya tidak mengadakan razia. Kita sedang menyambut tahun baru, jangan sampai membuat orang tidak bahagia,” ucapnya.

Sebagai alternatif perayaan, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan konsep acara tanpa kembang api, seperti doa bersama lintas agama, pertunjukan musik, video mapping, serta atraksi drone di sejumlah titik, termasuk Bundaran HI yang menjadi pusat perayaan malam Tahun Baru.

“Tanpa kembang api, esensi menyambut tahun baru tidak akan berkurang,” pungkas Pramono.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button