By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Protes Hak Berbuntut PHK?
Hukum & Kriminal

Protes Hak Berbuntut PHK?

akurasi 2019
Last updated: April 17, 2019 8:36 am
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Protes Hak Berbuntut PHK?
Aksi unjuk rasa ratusan buruh pekerja mempertanyakan PHK massal yang dilakukan PT AE. (Istimewa)
SHARE
Protes Hak Berbuntut PHK?
Aksi unjuk rasa ratusan buruh pekerja mempertanyakan PHK massal yang dilakukan PT AE. (Istimewa)

Akurasi.id, Sangatta – Sebanyak 412 buruh PT Anugerah Energytama (AE), Gunung Kudung, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, dihentikan dari pekerjaannya. Sebelumnya, ratusan karyawan yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak itu melakukan aksi demonstrasi untuk memperjuangkan nasibnya.

Para pengunjuk rasa yang dikomandoi Serikat Pekerja Perkebunan Indonesia (SPPI) ini memprotes kebijakan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. Perusahaan dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Koordinator aksi, Maksimus Hambur mengatakan, pemecatan ratusan karyawan dilakukan perusahaan lantaran para buruh tersebut melakukan aksi mogok kerja. Munculnya aksi mogok disebabkan tuntutan karyawan tentang hak normatif yang tidak dipenuhi perusahaan.

Pihaknya juga meminta kejelasan lambannya penggajian. Keterlambatan pembayaran gaji sudah berjalan enam bulan. Ada pula pemotongan gaji yang dilakukan manajemen perusahaan. Kebijakan tersebut sudah berlangsung selama empat bulan.

“Setiap kami menerima gaji, selalu ada pemotongan mulai Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta. Ini tidak disertai dengan slip gaji. Tidak ada rincian pemotongan upah,” jelas Maksimus.

Ajukan Sepuluh Tuntutan

Upaya buruh mendesak manajemen perusahaan telah dilakukan berkali-kali. Aksi sebelumnya tak membuahkan hasil. Karyawan PT AE kembali melakukan hal yang sama dengan menggelar aksi yang lebih besar.

Dalam aksinya, karyawan perusahaan tersebut menyampaikan sepuluh tuntutan. Antara lain buruh mempertanyakan mutasi anggota Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO), cuti melahirkan yang tak diberikan perusahaan, tak ada santunan uang kematian dan pesangon, PHK anggota SERBUNDO, dan tak ada cuti haid.

Ada pula permintaan penjelesan upah yang tak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), pemotongan upah yang tak jelas, tak ada fasilitas air bersih, perjanjian bersama tak dilaksanakan, dan permintaan tunjangan hari raya (THR) pada 2019. “Itu semua tuntutan kami kepada perusahaan,” ujar Maksimus.

Protes Hak Berbuntut PHK?
Salah seorang karyawan PT AE yang terkena PHK berusaha memperjuangkan hak-haknya. (Istimewa)

Dia mengaku tuntutannya tak digubris manajemen perusahaan. Padahal tak ada alasan perusahaan menghentikan buruh dari pekerjaannya. Perusahaan diminta memahami dan bijak atas tuntutan karyawan. Pasalnya, hal itu dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan.

“Kami hanya minta perusahaan memenuhi semua hak dan tak melakukan PHK kepada kami,” katanya sembari diaminkan para karyawan lainnya di rumah kerja mereka di Gunung Kudung, Kecamatan Bengalon, Poros Sangatta-Wahau.

Dibantah Pimpinan Perusahaan

Supervisor Industrial Relation PT AE Arya Agung membenarkan bahwa perusahaan telah melakukan PHK kepada karyawan. Namun pihaknya membantah tudingan PHK dilakukan karena karyawan menggelar aksi demonstrasi.

“Demo diatur dalam undang-undang. Yang masalah ialah mereka tak masuk kerja sampai lima hari. Padahal kami sudah melakukan panggilan sampai dua kali. Makanya dilakukan PHK,” kata Arya saat didampingi beberapa pejabat PT AE.

Dia menyebut, aksi para buruh dilakukan secara personal. Bukan untuk seluruh karyawan PT AE. Di antara tuntutan yang disampaikan adalah masalah mutasi, cuti kehamilan, dan kematian.

“Pertama, kami hanya [melakukan] mutasi di satu lokasi. Kedua, masalah cuti hamil tak ada yang mengajukannya. Kemudian masalah uang kematian, bukan tak ada uang duka untuk karyawan. Namun tak ada data administrasi kependudukan karyawan yang lengkap. Jadi bagaimana [kami] mau mencairkannya?” tutup dia. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:Demo BuruhPHK
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Diduga Terlibat Kasus Korupsi Bankkaltimtara, Hasanuddin Mas'ud - Akurasi.id
HeadlineHukum & Kriminal

Diduga Terlibat Kasus Korupsi Bank Kaltimtara, Hasanuddin Mas’ud: Saya Baru Tahu

By
Devi Nila Sari
ragis, Nia Kurnia Sari (18) Penjual Gorengan Ditemukan Tewas Terkubur Tanpa Busana di Padang Pariaman
Hukum & KriminalTrending

Tragis, Nia Kurnia Sari (18) Penjual Gorengan Ditemukan Tewas Terkubur Tanpa Busana di Padang Pariaman

By
Wili Wili
Pengakuan Kakek 71 Tahun Cabuli 9 Bocah di PPU, Terancam Habiskan Hidup di Penjara
HeadlineHukum & Kriminal

Pengakuan Kakek 71 Tahun Cabuli 9 Bocah di PPU, Terancam Habiskan Hidup di Penjara

By
Devi Nila Sari
Rekam Jejak Andi Arief Sebelum Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
Hukum & Kriminal

Rekam Jejak Andi Arief Sebelum Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?