Hukum & KriminalTrending

Polda Jabar Tetapkan Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Terancam 10 Tahun Penjara

Sempat Berpindah-pindah Daerah, Resbob Ditangkap Polda Jabar di Ungaran

Loading

Akurasi.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menetapkan YouTuber sekaligus live streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang berujung penghinaan terhadap masyarakat Sunda. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, Resbob diduga sengaja menyampaikan ujaran kebencian saat siaran langsung demi meraih keuntungan finansial dari saweran penonton. Menurut penyidik, tersangka menyadari konten tersebut berpotensi viral dan mampu menarik banyak penonton.

“Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan,” ujar Rudi, Rabu (17/12/2025).

Dalam proses penyelidikan, Tim Direktorat Reserse Siber Polda Jabar sempat melacak keberadaan Resbob yang berpindah-pindah lokasi. Setelah menelusuri sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Solo, hingga Semarang, polisi akhirnya menangkap Resbob di kawasan Ungaran, Jawa Tengah.

Jasa SMK3 dan ISO

“Yang bersangkutan ini berpindah-pindah. Kami ikuti ke beberapa daerah, dan akhirnya dua hari lalu kami temukan di Ungaran,” kata Rudi.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat berupa rekaman siaran langsung serta keterangan saksi dan ahli. Usai ditangkap, Resbob dibawa ke Jakarta dan kemudian ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Resbob tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna hijau dengan tangan dibelenggu. Polisi memastikan status tersangka telah ditetapkan melalui mekanisme gelar perkara.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 10 tahun penjara.

Saat ini, Resbob telah resmi ditahan dan proses hukum terhadap kasus dugaan ujaran kebencian tersebut masih terus berjalan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button