Ammar Zoni Tidak Terlibat Peredaran Narkoba, Keluarga Pertanyakan Pemindahan ke Nusakambangan
Mashudi Pastikan Ammar Zoni Tidak Menjadi Bandar Narkoba di Rutan

Akurasi.id – Aktor Ammar Zoni dipastikan tidak terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan). Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, dalam konferensi pers pada Senin (20/10/2025).
Menurut Mashudi, kasus yang menyeret nama Ammar Zoni terjadi pada Januari 2025. Saat itu, petugas Rutan melakukan penggeledahan rutin yang berlangsung setiap satu hingga dua kali sebulan. Dalam pemeriksaan tersebut, Ammar Zoni bersama rekan satu sel kedapatan memiliki satu linting ganja. Namun, Mashudi menegaskan, temuan itu tidak menjadikan Ammar sebagai pengedar narkoba.
“Ini salah satunya yang kami luruskan di sini, bukan untuk peredaran narkoba. Namun itu hasil daripada penggeledahan rutin yang dilakukan seluruh Indonesia, satu bulan dua kali,” ujar Mashudi. Ia menambahkan bahwa dugaan sementara barang haram tersebut masuk ke Rutan melalui kunjungan, kemungkinan karena kelalaian petugas.
Pernyataan ini langsung disorot oleh keluarga Ammar Zoni. Aditya Zoni, adik Ammar, mempertanyakan alasan pemindahan sang kakak ke Lapas Nusakambangan, padahal terbukti tidak terlibat peredaran narkoba. “Terus kenapa harus dibawa ke NK (Nusakambangan), pak?” tulis Aditya melalui Instagram Story pada Senin (20/10/2025).
Aditya juga meminta agar kementerian dan pihak terkait segera mengembalikan Ammar Zoni dari Nusakambangan. Ia menegaskan, sejak awal pihak keluarga yakin bahwa sang kakak tidak seperti pemberitaan yang beredar.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kejelasan prosedur pemindahan tahanan, terutama bagi publik figur yang menjadi perhatian media. Mashudi memastikan bahwa Ammar telah menjalani sel khusus selama 40 hari setelah penggeledahan, sebagai bagian dari prosedur penanganan temuan narkoba rutin di Rutan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy