SelebritisTrending

Sandra Dewi Ajukan Keberatan ke PN Jakarta Pusat, Minta Aset yang Disita dalam Kasus Harvey Moeis Dikembalikan

Sandra Dewi Klaim Aset Diperoleh Secara Sah dan Hasil Kerja Pribadi

Loading

Akurasi.id – Aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi, mengajukan keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset miliknya oleh Kejaksaan Agung RI. Permohonan keberatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, Senin (20/10/2025).

Dalam perkara ini, pemohon terdiri atas Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, sedangkan termohonnya adalah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI. Sandra meminta agar majelis hakim memerintahkan pengembalian sejumlah aset yang telah dirampas negara.

Menurut Sandra, dirinya merupakan pihak ketiga yang beritikad baik. Ia menegaskan bahwa aset-aset yang disita diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, serta hasil kerja kerasnya sendiri selama lebih dari 10 tahun di dunia hiburan. Selain itu, Sandra menegaskan telah memiliki perjanjian pisah harta (prenuptial agreement) dengan Harvey sebelum menikah.

Jasa SMK3 dan ISO

Sidang keberatan ini telah memasuki tahap pembuktian. Pada Jumat (17/10/2025), jaksa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk memberikan keterangan terkait penyitaan aset yang dipermasalahkan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hakim telah memutuskan seluruh aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara. Putusan itu mencakup emas, tanah, logam mulia, hingga mobil hadiah dan 88 tas mewah milik Sandra Dewi, yang menurut Sandra merupakan hasil kerja profesional dan endorsement.

Sandra pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Harvey. Saat itu, ia menegaskan tidak mengetahui soal deposito dolar asing milik sang suami dan kembali menegaskan bahwa aset-asetnya tidak terkait tindak pidana yang dilakukan Harvey.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat akan menentukan apakah permohonan keberatan Sandra Dewi dikabulkan atau tidak dalam putusan selanjutnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button