HeadlinePeristiwa

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 9 Long Weekend

Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Loading

Akurasi.id – Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, usai rapat tingkat menteri pada Jumat (19/9/2025) di Jakarta.

Total 25 hari libur ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Rincian Hari Libur Nasional 2026

Daftar 17 hari libur nasional tahun 2026 mencakup perayaan keagamaan dan hari besar nasional, di antaranya:

  1. 1 Januari: Tahun Baru 2026

  2. 16 Januari: Isra Mikraj

  3. 17 Februari: Tahun Baru Imlek

  4. 19 Maret: Hari Raya Nyepi

  5. 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 H

  6. 3 April: Wafat Yesus Kristus

  7. 5 April: Paskah

  8. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

  9. 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

  10. 27 Mei: Idul Adha 1447 H

  11. 31 Mei: Hari Raya Waisak

  12. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

  13. 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 H

  14. 17 Agustus: HUT Kemerdekaan RI

  15. 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

  16. 25 Desember: Hari Natal

Rincian Cuti Bersama 2026

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama, yaitu:

Jasa SMK3 dan ISO
  • 16 Februari: Imlek

  • 18 Maret: Nyepi

  • 20, 23, 24 Maret: Idul Fitri

  • 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

  • 28 Mei: Idul Adha

  • 24 Desember: Natal

Pratikno menjelaskan, cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian dan ditempatkan berdekatan dengan hari besar keagamaan agar memberikan kepastian bagi masyarakat serta dunia usaha dalam menyusun agenda.

Ada 9 Long Weekend di 2026

Mengacu pada kalender 2026, kombinasi libur nasional, cuti bersama, serta akhir pekan menciptakan sembilan long weekend:

  1. 16–18 Januari (Jumat–Minggu)

  2. 14–17 Februari (Sabtu–Selasa)

  3. 16–18 Februari (Jumat–Minggu)

  4. 18–24 Maret (Rangkaian Idul Fitri, tujuh hari penuh)

  5. 3–5 April (Jumat–Minggu)

  6. 1–3 Mei (Jumat–Minggu)

  7. 30 Mei–1 Juni (Sabtu–Senin)

  8. 15–17 Agustus (Sabtu–Senin)

  9. 24–27 Desember (Kamis–Minggu)

Fakta Unik: Mei 2026 Hampir Setengah Bulan Libur

Menariknya, bulan Mei 2026 hanya memiliki 16 hari kerja efektif. Dari total 31 hari, sebanyak 15 hari merupakan libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan. Kondisi ini menjadikan Mei sebagai bulan dengan jumlah libur terbanyak di tahun tersebut.

Penetapan Resmi Melalui SKB

Keputusan ini dituangkan dalam SKB Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 yang ditandatangani tiga menteri. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, daftar libur nasional mencakup hari besar keagamaan dari berbagai agama sebagai bentuk penghormatan negara terhadap keberagaman. Sementara Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan, keputusan ini telah melalui kajian teknis agar masyarakat dan dunia usaha dapat merencanakan kegiatan dengan lebih efisien.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button