By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Termasuk Seorang Perwira
Hukum & KriminalTrending

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Termasuk Seorang Perwira

Wili Wili
Last updated: Agustus 11, 2025 4:58 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Termasuk Seorang Perwira
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Termasuk Seorang Perwira. Foto: Antara.
SHARE

Akurasi.id – Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga akibat penganiayaan oleh seniornya terus bergulir. Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan bahwa sebanyak 20 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang perwira.

Contents
  • Proses Hukum dan Identitas Tersangka
  • Desakan Transparansi dari DPR

Pangdam IX/Udayana menyampaikan langsung informasi tersebut saat mengunjungi rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, Senin (11/8/2025). Kedatangan Pangdam disambut haru keluarga, di mana ibunda almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, memohon agar para pelaku dihukum setimpal.

“Tolong jangan ada fitnah lagi, Bapak. Saya rela kalau anak saya mati di medan perang, tetapi ini di tangan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucap Sepriana sambil menangis.

Proses Hukum dan Identitas Tersangka

Menurut Mayjen TNI Piek Budyakto, 20 tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Kupang. Kasus ini melibatkan Polisi Militer dan Pomdam IX/Udayana, dengan proses hukum yang akan dilanjutkan hingga rekonstruksi.

Sebelumnya, Polisi Militer Kodam IX/Udayana telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka awal, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Keempatnya kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, NTT.

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan untuk mengetahui peran masing-masing tersangka.

“Pemeriksaan bertujuan menentukan pasal yang akan dikenakan serta tahapan hukum selanjutnya,” ujar Wahyu.

Desakan Transparansi dari DPR

Kasus ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, yang mendesak TNI untuk transparan dan tegas menghukum pelaku.

“Kekerasan di tubuh TNI tidak boleh lagi terjadi. Pelakunya harus diadili dan dihukum setimpal. TNI harus membuktikan bahwa mereka tegas menindak anggotanya yang bersalah, tanpa pandang bulu,” tegas Soleh.

Ia juga menekankan perlunya perbaikan sistem pembinaan prajurit agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus menjaga citra TNI sebagai penjaga kedaulatan negara.

Prada Lucky, anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) saat menjalani perawatan intensif di RSUD Aeramo. Dugaan kuat, ia menjadi korban penganiayaan beberapa seniornya di satuan tersebut.

Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan dilaporkan langsung ke pimpinan Mabes TNI.

“Saya sebagai Pangdam sekaligus atasan langsung akan melaksanakan tugas sesuai prosedur. Kejadian ini sangat saya sesalkan,” pungkasnya.

Dengan penetapan 20 tersangka ini, publik berharap proses hukum berjalan transparan, memberikan keadilan bagi keluarga korban, dan menjadi pelajaran agar kekerasan di lingkungan TNI tak lagi terjadi.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:berita Kupanghukum militer Indonesiakasus TNI NTTkekerasan di TNIkematian Prada Luckykomisi I dprpangdam ix udayanapenganiayaan TNIprajurit TNI tersangkatransparansi TNI
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Sejak di Bangun PDAM Tirta Taman Baru Hasilkan PAD di Tahun 2020, DPRD Bontang Beri Apresiasi
BirokrasiTrending

Sejak di Bangun PDAM Tirta Taman Baru Hasilkan PAD di Tahun 2020, DPRD Bontang Beri Apresiasi

By
akurasi 2019
Disebut Pasangan Kuda Hitam Capres-Cawapres 2024, AHY-Anies Baswedan Akrab Nonton Formula E di Sirkuit Ancol
HeadlineTrending

Disebut Pasangan Kuda Hitam Capres-Cawapres 2024, Anies-AHY Akrab Nonton Formula E di Sirkuit Ancol

By
Redaksi Akurasi.id
Pebalap MotoGP Berkeliaran di Sekitar Pantai Mandalika, Sistem Bubble Tak Berjalan?
HeadlineTrending

Pebalap MotoGP Berkeliaran di Sekitar Pantai Mandalika, Sistem Bubble Tak Berjalan?

By
akurasi 2019
dua tulang jenazah
Hukum & KriminalTrending

Breaking News: Polisi Ambil Dua Tulang Sampel Jenazah Yusuf untuk Ungkap Penyebab Kematian

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?