By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > PHRI Tegaskan Restoran Tak Boleh Bebankan Biaya Royalti Musik ke Konsumen
PeristiwaTrending

PHRI Tegaskan Restoran Tak Boleh Bebankan Biaya Royalti Musik ke Konsumen

Wili Wili
Last updated: Agustus 11, 2025 4:43 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
PHRI Tegaskan Restoran Tak Boleh Bebankan Biaya Royalti Musik ke Konsumen
PHRI Tegaskan Restoran Tak Boleh Bebankan Biaya Royalti Musik ke Konsumen. Foto: Tribun.
SHARE

Akurasi.id – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) angkat bicara terkait viralnya foto struk pembayaran di sebuah restoran yang mencantumkan biaya royalti musik sebesar Rp29.140 kepada konsumen. Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani, menyebut informasi tersebut hoaks atau kemungkinan hasil editan.

“Itu hoax. Tidak ada resto yang charge royalti, bisa jadi itu editan,” tegas Hariyadi. Menurutnya, tidak ada restoran yang membebankan biaya royalti musik kepada pelanggan, karena seharusnya royalti menjadi bagian dari biaya operasional yang ditanggung pihak restoran, bukan pajak yang dikenakan pada konsumen.

Sebelumnya, di media sosial beredar foto struk yang memuat biaya royalti musik, tanpa mencantumkan nama restoran. Hanya tertulis nomor meja konsumen. Isu royalti musik sendiri tengah ramai diperbincangkan, terutama setelah kasus yang menimpa Mie Gacoan di Bali.

Restoran cepat saji tersebut harus membayar royalti sebesar Rp2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) untuk periode 2022–Desember 2025. Pembayaran dilakukan setelah Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu.

Manajer Lisensi Selmi, Vanny Irawan, melaporkan gerai tersebut menggunakan musik secara komersial tanpa membayar royalti, yang menyebabkan estimasi kerugian hingga miliaran rupiah.

PHRI juga menyampaikan keberatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mewajibkan hotel dan restoran membayar royalti musik atau lagu yang mereka putar. Hariyadi menilai aturan tersebut menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku usaha.

“Harus ada revisi pada sejumlah pasal UU Hak Cipta dan aturan turunannya, agar penarikan royalti oleh LMKN dan LMK tidak memberatkan industri,” ujarnya.

Royalti adalah pembayaran kepada pemilik hak cipta, paten, atau merek dagang sebagai imbalan atas penggunaan karya tersebut. Dalam konteks restoran dan hotel, royalti berlaku untuk musik atau lagu yang diputar di area bisnis, namun biayanya menjadi tanggung jawab pihak pengelola, bukan pelanggan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Berita Viralbiaya royalti restoranhak cipta laguLMK SelmiLMKNMie GacoanPHRIrestoran Indonesiaroyalti musikUU Hak Cipta
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

riwayat pasien corona
Trending

Riwayat 3 Pasien Corona Balikpapan, Satu Orang Masuk Transmisi Lokal

By
akurasi 2019
Banjir Jakarta: 35 RT dan 4 Ruas Jalan Terendam, Ratusan Warga Mengungsi
HeadlinePeristiwa

Banjir Jakarta: 35 RT dan 4 Ruas Jalan Terendam, Ratusan Warga Mengungsi

By
Wili Wili
Korea Selatan Umumkan Darurat Militer: Penyebab, Kronologi, dan Dampaknya
KpopTrending

Korea Selatan Umumkan Darurat Militer: Penyebab, Kronologi, dan Dampaknya

By
Wili Wili
KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, Sita 11 Mobil dan Barang Bukti Elektronik
HeadlinePeristiwa

KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, Sita 11 Mobil dan Barang Bukti Elektronik

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?