Nikita Mirzani Menangis di Sidang Eksepsi Kasus Pemerasan dan TPPU: “Saya Dikriminalisasi Mafia Skincare”
Pendukung Serukan Pembebasan Nikita Mirzani di Depan PN Jaksel

Akurasi.id – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kedua terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk skincare, dokter Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini turut dihadiri oleh asisten sekaligus terdakwa lainnya, Mail Syahputra.
Menurut jadwal dari laman SIPP PN Jaksel, sidang digelar mulai pukul 09.55 WIB. Nikita tiba lebih awal pada pukul 09.30 WIB dengan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jaksel. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan diborgol, namun tetap sempat menyapa awak media. “Alhamdulillah sehat,” ucapnya singkat.
Suasana di depan PN Jaksel mendadak riuh saat sekelompok pendukung Nikita berkumpul sambil membawa spanduk bertuliskan “Bebaskan Nikita Mirzani” dan menyerukan dukungan melalui pengeras suara. Nikita merespons dukungan tersebut dengan senyum semringah dan anggukan penuh syukur, sambil menunjukkan borgol di tangannya.
Di ruang sidang, Nikita tak kuasa menahan tangis saat membacakan eksepsi. Ia menyatakan keberatan atas dakwaan yang dianggapnya sarat fitnah dan kriminalisasi.
“Majelis hakim yang mulia, kriminalisasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan,” ujar Nikita dengan suara bergetar.
Ia juga membela diri dengan mengatakan bahwa niatnya selama ini adalah untuk mengedukasi masyarakat soal bahaya produk skincare ilegal yang dijual bebas. Namun, ia mengaku justru dijadikan target oleh apa yang ia sebut sebagai “mafia skincare“.
“Saya malah dipenjarakan oleh mafia skincare atau penjahat skincare yang sesungguhnya, yaitu Reza Gladys Pretty yang malah dilindungi,” tambahnya.
Sebelumnya, Nikita dan Mail menjalani sidang perdana pada 24 Juni 2025. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nikita dituduh menyebarkan informasi elektronik palsu untuk keuntungan pribadi dan bersama Mail menerima uang Rp4 miliar dari Reza Gladys, yang diduga berasal dari tindak pidana.
Namun, Nikita membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengklaim tidak pernah meminta uang dari Reza, dan justru mempertanyakan motif pemberian uang itu yang disebutnya dilakukan secara sukarela.
“Kenapa saya yang ditahan sekarang? Saya tidak pernah minta uang itu, dia yang kasih. Bahkan semua rekamannya ada. Reza juga sudah beberapa kali memperbaiki BAP-nya,” tegas Nikita.
Kasus ini bermula dari laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, dengan tuduhan melanggar Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sidang eksepsi masih akan berlanjut, dengan majelis hakim menilai apakah akan menerima keberatan dari para terdakwa atau melanjutkan ke tahap pembuktian.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy