By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Peristiwa > Pernikahan Anak Viral di Lombok Tengah: Polisi dan LPA Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum
PeristiwaTrending

Pernikahan Anak Viral di Lombok Tengah: Polisi dan LPA Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum

Wili Wili
Last updated: Mei 27, 2025 5:55 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Pernikahan Anak Viral di Lombok Tengah: Polisi dan LPA Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum
Pernikahan Anak Viral di Lombok Tengah: Polisi dan LPA Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum. Foto: Ist.
SHARE

Lombok Tengah, Akurasi.id — Kasus pernikahan anak di bawah umur kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat (NTB), menyusul viralnya video prosesi nyongkolan, tradisi adat pernikahan suku Sasak, yang memperlihatkan pasangan remaja asal Lombok Tengah. Kedua mempelai diketahui berinisial SMY (15) dan SR (17), yang masih berstatus sebagai pelajar.

Pernikahan ini menuai sorotan publik dan memicu polemik karena melanggar batas usia minimum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah menjadi 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.

Menanggapi viralnya kasus ini, Kepolisian Daerah NTB bergerak cepat. AKBP Ni Made Pujawati, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan identifikasi awal bersama Polres Lombok Tengah dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

“Kami masih lakukan identifikasi. Tim sudah turun ke lapangan untuk menelusuri keterlibatan semua pihak,” ungkap AKBP Pujawati, Minggu (25/5/2025).

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D dan 81, pernikahan anak di bawah umur tanpa dispensasi pengadilan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang bisa dikenai hukuman penjara.

Hingga kini, belum dapat dipastikan apakah pernikahan tersebut telah mendapatkan izin pengadilan atau tidak. Polisi masih mendalami proses dan legalitas pernikahan tersebut, sembari mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas perlindungan anak.

Terpisah, Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah sejak Sabtu (24/5/2025). Laporan tersebut ditujukan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam pernikahan anak ini, mulai dari orang tua hingga tokoh agama dan penghulu.

“Prosesi sempat dicegah oleh perangkat desa dan aparat lingkungan, tetapi tetap berlangsung. Maka laporan kami tujukan ke semua pihak yang mengesahkan pernikahan ini,” jelas Joko.

Pada Selasa (27/5/2025), pasangan pengantin muda itu memenuhi panggilan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan. Mereka hadir bersama orang tua, kuasa hukum, serta puluhan keluarga dan warga yang mendampingi.

Muhanan, kuasa hukum pasangan tersebut, menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif dalam proses hukum.

“Kami hadir sebagai warga negara yang taat hukum. Kami akan memberikan keterangan sesuai fakta,” ujarnya.

Di sisi lain, sosiolog Universitas Mataram (Unram), Nila Kusuma, menilai maraknya pernikahan usia anak di NTB sebagai akibat lemahnya kontrol sosial dari lingkungan keluarga dan masyarakat.

“Kurangnya pengawasan atas pergaulan dan aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial, menjadi faktor utama meningkatnya pernikahan usia dini,” jelasnya.

Nila menyerukan perlunya penguatan kontrol sosial dan edukasi berkelanjutan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:hukum anakkontrol sosialLombok TengahLPA MataramNTBnyongkolanpelanggaran hukumPerlindungan Anakpernikahan anakpernikahan dinipernikahan remajaPolda NTBsosial budaya NTBtradisi SasakUndang-Undang PerkawinanViral Media Sosial
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pengajian 4 Bulanan Kehamilan Alyssa Daguise, Al Ghazali Haru Rayakan Bersamaan Hari Ibu
SelebritisTrending

Pengajian 4 Bulanan Kehamilan Alyssa Daguise, Al Ghazali Haru Rayakan Bersamaan Hari Ibu

By
Wili Wili
Kondisi Jasad dalam Toren Air di Pondok Aren Menimbulkan Pertanyaan
HeadlinePeristiwa

Kondisi Jasad dalam Toren Air di Pondok Aren Menimbulkan Pertanyaan

By
akurasi 2019
Investasi Manajemen Sampah Balikpapan dan Jembatan Tol Balikpapan-PPU Dilirik Investor Inggris dan Amerika
Trending

Investasi Manajemen Sampah Balikpapan dan Jembatan Tol Balikpapan-PPU Dilirik Investor Inggris dan Amerika

By
Devi Nila Sari
Penampilan Olla Ramlan di Pernikahan Luna Maya Jadi Sorotan: Hijab Nyicil hingga Rambut Blonde Terlihat
SelebritisTrending

Penampilan Olla Ramlan di Pernikahan Luna Maya Jadi Sorotan: Hijab Nyicil hingga Rambut Blonde Terlihat

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?