By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Pernikahan Anak Viral di Lombok Tengah: Polisi dan LPA Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum
PeristiwaTrending

Pernikahan Anak Viral di Lombok Tengah: Polisi dan LPA Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum

Wili Wili
Last updated: Mei 27, 2025 5:55 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Pernikahan Anak Viral di Lombok Tengah: Polisi dan LPA Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum
Pernikahan Anak Viral di Lombok Tengah: Polisi dan LPA Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum. Foto: Ist.
SHARE

Lombok Tengah, Akurasi.id — Kasus pernikahan anak di bawah umur kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat (NTB), menyusul viralnya video prosesi nyongkolan, tradisi adat pernikahan suku Sasak, yang memperlihatkan pasangan remaja asal Lombok Tengah. Kedua mempelai diketahui berinisial SMY (15) dan SR (17), yang masih berstatus sebagai pelajar.

Pernikahan ini menuai sorotan publik dan memicu polemik karena melanggar batas usia minimum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah menjadi 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.

Menanggapi viralnya kasus ini, Kepolisian Daerah NTB bergerak cepat. AKBP Ni Made Pujawati, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan identifikasi awal bersama Polres Lombok Tengah dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

“Kami masih lakukan identifikasi. Tim sudah turun ke lapangan untuk menelusuri keterlibatan semua pihak,” ungkap AKBP Pujawati, Minggu (25/5/2025).

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D dan 81, pernikahan anak di bawah umur tanpa dispensasi pengadilan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang bisa dikenai hukuman penjara.

Hingga kini, belum dapat dipastikan apakah pernikahan tersebut telah mendapatkan izin pengadilan atau tidak. Polisi masih mendalami proses dan legalitas pernikahan tersebut, sembari mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas perlindungan anak.

Terpisah, Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah sejak Sabtu (24/5/2025). Laporan tersebut ditujukan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam pernikahan anak ini, mulai dari orang tua hingga tokoh agama dan penghulu.

“Prosesi sempat dicegah oleh perangkat desa dan aparat lingkungan, tetapi tetap berlangsung. Maka laporan kami tujukan ke semua pihak yang mengesahkan pernikahan ini,” jelas Joko.

Pada Selasa (27/5/2025), pasangan pengantin muda itu memenuhi panggilan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan. Mereka hadir bersama orang tua, kuasa hukum, serta puluhan keluarga dan warga yang mendampingi.

Muhanan, kuasa hukum pasangan tersebut, menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif dalam proses hukum.

“Kami hadir sebagai warga negara yang taat hukum. Kami akan memberikan keterangan sesuai fakta,” ujarnya.

Di sisi lain, sosiolog Universitas Mataram (Unram), Nila Kusuma, menilai maraknya pernikahan usia anak di NTB sebagai akibat lemahnya kontrol sosial dari lingkungan keluarga dan masyarakat.

“Kurangnya pengawasan atas pergaulan dan aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial, menjadi faktor utama meningkatnya pernikahan usia dini,” jelasnya.

Nila menyerukan perlunya penguatan kontrol sosial dan edukasi berkelanjutan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:hukum anakkontrol sosialLombok TengahLPA MataramNTBnyongkolanpelanggaran hukumPerlindungan Anakpernikahan anakpernikahan dinipernikahan remajaPolda NTBsosial budaya NTBtradisi SasakUndang-Undang PerkawinanViral Media Sosial
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kematian Yusuf
Hukum & KriminalTrending

Usut Temuan Jenazah Balita Tanpa Kepala, Polisi Gelar Pra Rekonstruksi di PAUD Yusuf Menghilang

By
akurasi 2019
Dejan Ferdinansyah/Siti Fadia Melaju ke Final Taipei Open 2025 Usai Singkirkan Wakil Jepang
OlahragaTrending

Dejan Ferdinansyah/Siti Fadia Melaju ke Final Taipei Open 2025 Usai Singkirkan Wakil Jepang

By
Wili Wili
Harga Emas Antam 23 Februari 2026 Naik Rp16.000, Ini Daftar Lengkapnya
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam 23 Februari 2026 Naik Rp16.000, Ini Daftar Lengkapnya

By
Wili Wili
Tahu Tempe Makin Tipis di Samarinda, Imbas Kedelai Mahal
CorakRagamTrending

Tahu Tempe Makin Tipis di Samarinda, Imbas Kedelai Mahal

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?