By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Dua Pekerja Diberhentikan Secara Paksa?
Hukum & Kriminal

Dua Pekerja Diberhentikan Secara Paksa?

akurasi 2019
Last updated: Maret 24, 2019 6:35 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Dua Pekerja Diberhentikan Secara Paksa?
Pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur kerap terjadi di perusahaan swasta. Tak sedikit pula kasus itu mengemuka di instansi pemerintahan. (Istimewa)
SHARE
Dua Pekerja Diberhentikan Secara Paksa?
Pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur kerap terjadi di perusahaan swasta. Tak sedikit pula kasus itu mengemuka di instansi pemerintahan. (Istimewa)

Akurasi.id, Samarinda – SH dan JM, dua orang pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, dihentikan dari pekerjaannya. Keduanya diminta menandatangani surat pengunduran diri pada Februari lalu.

Dalam surat tersebut tidak tercantum alasan yang membuat dua perempuan yang bekerja sebagai pembersih jalan di pusat Kota Samarinda itu diberhentikan sebagai pegawai kontrak. Pun demikian, tidak ada keterangan yang dijadikan dasar bahwa SH dan JM telah melanggar aturan di DLH.

Ketua Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kaltim, Nason Nadeak mengungkapkan, pihaknya telah mendapat laporan terkait kasus tersebut. Dia menyebut, pemberhentian dua pekerja di pemeritahan itu tergolong “pemaksaan”.

Kata Nason, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mewajibkan setiap instansi pemerintah dan swasta menjalankan tahapan PHK sesuai prosedur.

“Walaupun mereka pegawai yang berstatus kontrak di DLH, tidak boleh seperti itu. Kasus ini menjadi catatan bagi kita, pemerintah belum mampu memberikan contoh pelaksanaan undang-undang,” ungkapnya belum lama ini.

Karena itu, SBBI mengadvokasi kasus tersebut. Dalam proses mediasi dengan DLH Samarinda, terungkap alasan pemberhentian. Pekerjaan keduanya kerap diwakilkan kepada orang lain.

“Saat bersih-bersih, mereka sering diwakili orang lain. Saya tanya ke DLH, ‘apakah boleh pekerjaan itu diwakilkan?’ Katanya, tidak masalah. Tetapi kalau sering diwakili, itu tidak boleh,” jelasnya.

Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan, SH dan JM diperbolehkan kembali bekerja di DLH. SBBI Kaltim menyarankan keduanya dipekerjakan pasca penandatanganan hasil mediasi itu.

“Tetapi DLH meminta mereka masuk kerja lagi di awal April nanti. Kami sepakat saja. Klien kami juga tidak keberatan,” tuturnya.

Akurasi.id telah berupaya meminta keterangan dari DLH Samarinda. Pada Jumat (22/3/19), media ini mendatangi kantor dinas tersebut. Namun, bidang yang membawahi pegawai kontrak belum dapat dimintai tanggapan.

Dua Pekerja Diberhentikan Secara Paksa?
Nason Nadeak (Ufqil Mubin/Akurasi.id)

Gaji di Bawah Standar UMP

Di balik kasus pemberhentian SH dan JM, terungkap fakta bahwa pegawai kontrak di DLH tersebut diberikan gaji setiap bulan sebesar Rp 1,4 juta. Besaran gaji itu terlampau kecil dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan senilai Rp 2,7 juta.

“Nyaris setengah dari UMP. Gaji yang diberikan kepada pekerja ini tidak layak untuk ukuran pekerja di Kaltim. Mereka tidak mungkin hidup layak dengan gaji segitu,” ucap Nason.

Dia mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan upah di atas UMP kepada seluruh pegawai. Pasalnya, setiap kabupaten/kota di Kaltim tidak diperbolehkan mengupah pekerja di bawah UMP.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Upah Minimum juga menegaskan, gaji buruh harus sesuai standar UMP.

“Pak Syaharie Jaang selaku wali kota harus menyelesaikan masalah ini. Ini contoh yang tidak baik bagi pelaksanaan undang-undang. Saya sarankan, wali kota mengevaluasi upah pegawai di Samarinda,” imbuh Nason. (*)

Penulis: Ufqil Mubin
Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:PHKTenaga Kerja Lokal
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kronologi Lengkap Bocah 12 Tahun Bunuh Ibu Kandung di Medan
Hukum & KriminalTrending

Kronologi Lengkap Bocah 12 Tahun Bunuh Ibu Kandung di Medan

By
Wili Wili
Kasus Korupsi Timah PT Timah Mantan Dirjen Minerba ESDM Ditahan
HeadlineHukum & Kriminal

Kasus Korupsi Timah PT Timah Mantan Dirjen Minerba ESDM Ditahan

By
Wili Wili
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Atas Kasus Narkoba
Hukum & KriminalTrending

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Atas Kasus Narkoba

By
Yori Akurasi
sabu 9,7 kilogram
Hukum & KriminalNews

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 9,7 Kilo Asal Malaysia, Para Tersangka Dijanjikan Upah Rp10 Juta

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?