By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Pemerintah Batasi Satu NIK untuk 9 Nomor dan Dorong Migrasi ke eSIM Demi Cegah Kejahatan Digital
HeadlinePeristiwa

Pemerintah Batasi Satu NIK untuk 9 Nomor dan Dorong Migrasi ke eSIM Demi Cegah Kejahatan Digital

Wili Wili
Last updated: April 12, 2025 1:28 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Pemerintah Batasi Satu NIK untuk 9 Nomor dan Dorong Migrasi ke eSIM Demi Cegah Kejahatan Digital
Pemerintah Batasi Satu NIK untuk 9 Nomor dan Dorong Migrasi ke eSIM Demi Cegah Kejahatan Digital. Foto: Cnn.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi mengumumkan pembatasan penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pendaftaran maksimal sembilan nomor telepon seluler. Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Revisi tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Komdigi yang akan diterbitkan paling lambat dua minggu mendatang. “Semangat dari Permen Kominfo sebelumnya akan kita lanjutkan, satu NIK dibatasi tiga nomor per operator. Jadi maksimal sembilan nomor dalam satu NIK,” kata Meutya dalam acara sosialisasi eSIM dan pemutakhiran data di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (11/4/2025).

Pembatasan ini merupakan respons terhadap maraknya penyalahgunaan NIK untuk aktivitas ilegal seperti spam, phishing, dan judi online. Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah kartu SIM aktif di Indonesia mencapai 350 juta, jauh melampaui jumlah penduduk yang hanya sekitar 280 juta jiwa.

“Ini rawan kejahatan digital dan pencurian data pribadi. Bahkan kami menemukan satu NIK digunakan untuk mendaftarkan hingga 100 nomor. Ini sangat berbahaya,” tambah Meutya.

Dalam kesempatan yang sama, Menkomdigi juga mengumumkan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penggunaan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Teknologi ini dinilai lebih aman karena mendukung verifikasi biometrik yang mampu mengurangi penyalahgunaan NIK secara signifikan.

Meutya mengajak masyarakat yang perangkatnya mendukung teknologi eSIM untuk segera bermigrasi. “eSIM akan menjadi solusi keamanan di tengah maraknya kejahatan digital. Meski tidak wajib, kami dorong masyarakat untuk beralih karena manfaatnya nyata,” katanya.

Menurut data global, perangkat yang mendukung eSIM diperkirakan akan mencapai 3,4 miliar unit pada 2025. Pemerintah berharap adopsi eSIM di Indonesia akan tumbuh pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam menjaga keamanan digital nasional serta meningkatkan tata kelola data kependudukan dalam sektor telekomunikasi.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:biometrikeSIM Indonesiakartu SIMkeamanan datakejahatan digitalMeutya Hafidoperator selulerpembatasan NIKpemutakhiran NIKPermen Komdigiphishingregulasi telekomunikasirevisi Permenkominfoscamteknologi eSIM
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kejari Kutim Beberkan Fakta Baru di Balik Praktik Korupsi Dana Desa Kelinjau Ilir Rp2,4 Miliar
HeadlineHukum & KriminalNews

Kejari Kutim Beberkan Fakta Baru di Balik Praktik Korupsi Dana Desa Kelinjau Ilir Rp2,4 Miliar

By
Devi Nila Sari
Sekolah UNRWA di Gaza Dihantam Serangan Udara Israel
HeadlinePeristiwa

Sekolah UNRWA di Gaza Dihantam Serangan Udara Israel

By
akurasi 2019
Presiden Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Perintahkan Bangun Rumah untuk Warga
HeadlinePeristiwa

Presiden Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Perintahkan Bangun Rumah untuk Warga

By
Wili Wili
Aturan Baru KTP: Nama Minimal Dua Kata dan Tanpa Gelar
BirokrasiHeadline

Aturan Baru KTP: Nama Minimal Dua Kata dan Tanpa Gelar

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?