By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Kisah Haru Farrel dan Nayaka: Rela Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu yang Ditahan Polisi
PeristiwaTrending

Kisah Haru Farrel dan Nayaka: Rela Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu yang Ditahan Polisi

Wili Wili
Last updated: Maret 23, 2025 3:31 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Kisah Haru Farrel dan Nayaka: Rela Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu yang Ditahan Polisi
Kisah Haru Farrel dan Nayaka: Rela Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu yang Ditahan Polisi. Foto: Ist.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Kisah pilu datang dari dua kakak beradik, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, yang viral karena aksi nekat mereka menjual ginjal demi membebaskan sang ibu, Syafrida Yani, yang ditahan di Polres Tangerang Selatan.

Contents
  • Latar Belakang Kasus
  • Penahanan dan Penangguhan

Aksi mengharukan itu terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat. Farrel dan Nayaka berdiri di trotoar sambil membentangkan kertas bertuliskan: “Tolong kami… Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel.”

Momen itu sontak mencuri perhatian masyarakat dan viral di media sosial.

Latar Belakang Kasus

Farrel mengungkapkan bahwa ibunya, Syafrida Yani alias Yani, awalnya hanya membantu mengurus rumah milik keluarga ayahnya yang sering bepergian ke luar negeri karena bekerja di maskapai penerbangan.

“Ibu cuma bantu-bantu ngurus rumah saudara ayah. Tapi selama kerja di sana, ibu sering diperlakukan kasar. Akhirnya ibu memutuskan berhenti,” ujar Farrel kepada Wartakotalive.com.

Namun keputusan itu berujung petaka. Salah satu anggota keluarga dari pihak ayah, yang disebut sebagai ipar Yani, melaporkannya ke Polsek Ciputat atas dugaan penggelapan barang dan uang.

Penahanan dan Penangguhan

Polisi menetapkan Syafrida sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada Rabu, 19 Maret 2025. Namun pada Jumat, 21 Maret 2025, keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang akhirnya dikabulkan penyidik Polsek Ciputat Timur.

“Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka saudari SY telah dikabulkan,” kata Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril, Minggu (23/3/2025).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang bahkan turun tangan langsung dan meminta penanganan kasus ini dilakukan secara profesional.

Setelah penangguhan dikabulkan, Farrel dan Nayaka akhirnya bisa kembali berkumpul bersama sang ibu. Dalam video yang beredar, keduanya tampak lega dan menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian.

“Terima kasih untuk Bapak Kapolres Tangerang Selatan dan Bapak Kapolsek Ciputat Timur, telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ibu kami,” ujar Farrel penuh haru.

Kisah ini menggambarkan betapa kuatnya kasih sayang anak kepada ibu, bahkan rela mempertaruhkan nyawa demi keadilan bagi orang tercinta.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:aksi nekatberita JakartaBerita ViralBundaran HIdemo anakFarrel Mahardika Putrajual ginjalkeluargakisah haruNayaka Rivanno AttalahPenangguhan Penahananpenggelapanpengorbanan anakPolres Tangerang SelatanSyafrida Yani
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Ole Romeny Cedera Parah Usai Ditekel Paulinho, Absen di Final Piala Presiden 2025
OlahragaTrending

Ole Romeny Cedera Parah Usai Ditekel Paulinho, Absen di Final Piala Presiden 2025

By
Wili Wili
138 kasus covid-19
Trending

April Ditutup dengan 134 Kasus Covid-19, Akhir Mei Bisa Jadi Tembus 500 Kasus di Kaltim

By
akurasi 2019
Sah! Elon Musk Beli Twitter Rp 635 Triliun Tunai
HeadlineTrending

Sah! Elon Musk Beli Twitter Rp 635 Triliun Tunai

By
akurasi 2019
Pemerintah Perpanjang Libur Lebaran 2025 untuk Siswa, Total 19 Hari
PeristiwaTrending

Pemerintah Perpanjang Libur Lebaran 2025 untuk Siswa, Total 19 Hari

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?