By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025: Bebas Denda dan Tunggakan, Berlaku Mulai 20 Maret
HeadlinePeristiwa

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025: Bebas Denda dan Tunggakan, Berlaku Mulai 20 Maret

Wili Wili
Last updated: Maret 20, 2025 2:50 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025: Bebas Denda dan Tunggakan, Berlaku Mulai 20 Maret
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025: Bebas Denda dan Tunggakan, Berlaku Mulai 20 Maret. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warganya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, seluruh denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor dihapuskan. Program ini berlaku untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke belakang, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Contents
  • Hanya Perlu Bayar Pajak Tahun Berjalan
  • Berlaku di Wilayah Hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya
  • Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
  • Meningkatkan Kesadaran Pembayaran Pajak

Hanya Perlu Bayar Pajak Tahun Berjalan

Melalui kebijakan ini, warga Jawa Barat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak kendaraan tepat waktu.

“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, kami sampaikan bahwa Pemprov Jawa Barat mengampuni dan membebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi, dikutip dari akun Instagram resminya pada Rabu (19/3/2025).

Berlaku di Wilayah Hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya

Program pemutihan ini mencakup seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Artinya, masyarakat yang memiliki kendaraan dengan alamat di Jawa Barat, termasuk Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi Samsat terdekat.

Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kesempatan ini hanya berlaku sekali. Setelah masa pemutihan berakhir pada 6 Juni 2025, kendaraan yang masih menunggak pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya di seluruh wilayah Jawa Barat.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu, jika masih ada tunggakan, kendaraan tidak akan bisa melewati jalan kabupaten, jalan provinsi, bahkan jalan nasional,” tambahnya.

Meningkatkan Kesadaran Pembayaran Pajak

Dedi juga menegaskan bahwa program ini bukan soal kehilangan potensi pendapatan daerah, melainkan menciptakan wajib pajak baru. Menurutnya, banyak masyarakat enggan membayar pajak karena tunggakan yang sudah menumpuk dan tidak mampu melunasinya. Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara rutin.

Bagi warga Jawa Barat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, segera datangi kantor Samsat terdekat mulai 20 Maret 2025 dan lakukan pembayaran pajak tahun berjalan untuk mendapatkan pembebasan denda dan tunggakan pajak sebelumnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Bayar Pajak Kendaraanpajak kendaraan Jabarpajak kendaraan Jawa Baratpemutihan pajak 2025pemutihan pajak kendaraanpemutihan pajak mobilpemutihan pajak motorpenghapusan denda pajakprogram pemutihan pajak
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Ridwan Kamil Tegas Tolak Damai, Mediasi dengan Lisa Mariana di Bareskrim Berjalan Tanpa Kehadiran Kedua Pihak
PeristiwaTrending

Ridwan Kamil Tegas Tolak Damai, Mediasi dengan Lisa Mariana di Bareskrim Berjalan Tanpa Kehadiran Kedua Pihak

By
Wili Wili
Pramono Anung Jenguk Siswa Korban Tertabrak Mobil MBG, Pemprov DKI Tanggung Seluruh Biaya Perawatan
HeadlinePeristiwa

Pramono Anung Jenguk Siswa Korban Tertabrak Mobil MBG, Pemprov DKI Tanggung Seluruh Biaya Perawatan

By
Wili Wili
Cak Imin Kembali Singgung Food Estate: Proyek Tak Punya Perencanaan Matang
HeadlineTrending

Cak Imin Kembali Singgung Food Estate: Proyek Tak Punya Perencanaan Matang

By
akurasi 2019
Biaya Umrah Naik, PCR dan Karantina Tak Ditanggung
HeadlineTrending

Biaya Umrah Naik, PCR dan Karantina Tak Ditanggung

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?