By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Gugatan Rp103,4 Triliun: Konflik Jusuf Hamka vs Hary Tanoe atas Transaksi NCD 1999
PeristiwaTrending

Gugatan Rp103,4 Triliun: Konflik Jusuf Hamka vs Hary Tanoe atas Transaksi NCD 1999

Wili Wili
Last updated: Maret 8, 2025 2:37 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Gugatan Rp103,4 Triliun: Konflik Jusuf Hamka vs Hary Tanoe atas Transaksi NCD 1999
Gugatan Rp103,4 Triliun: Konflik Jusuf Hamka vs Hary Tanoe atas Transaksi NCD 1999. Foto: Antara.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan infrastruktur jalan tol milik Jusuf Hamka, resmi mengajukan gugatan terhadap pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dilakukan pada 1999.

Contents
  • Duduk Perkara Gugatan
  • Respons MNC Group
  • Nilai Gugatan Fantastis

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 25 Februari 2025. Selain Hary Tanoe, CMNP juga menggugat PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT Bhakti Investama Tbk) sebagai Tergugat II, serta dua individu lainnya, yaitu Tito Sulistio (Tergugat III) dan Teddy Kharsadi (Tergugat IV).

Duduk Perkara Gugatan

CMNP menyatakan bahwa gugatan ini diajukan guna memperoleh kepastian hukum atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang dilakukan pada 1999 dengan pihak tergugat. Menurut perusahaan, transaksi tersebut menyebabkan kerugian besar bagi CMNP.

Dalam petitumnya, Jusuf Hamka meminta pengadilan untuk:

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan milik Hary Tanoe dan perusahaannya.
  2. Menyatakan bahwa Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi CMNP.
  3. Menerima dan mengabulkan gugatan CMNP untuk seluruhnya.

Respons MNC Group

Menanggapi gugatan ini, PT MNC Asia Holding Tbk menyatakan bahwa perkara tersebut berakar dari transaksi yang terjadi 26 tahun lalu, tepatnya pada 12 Mei 1999. Pada saat itu, CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh PT Unibank Tbk dengan total nilai US$28 juta atau sekitar Rp457,2 miliar (asumsi kurs Rp16.330 per dolar AS). NCD ini memiliki tanggal jatuh tempo pada:

  • 9 Mei 2002 untuk US$10 juta (Rp163,3 miliar)
  • 10 Mei 2002 untuk US$18 juta (Rp293,9 miliar)

Menurut Chris Taufik, Direktur Legal MNC Asia Holding, pihaknya hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam transaksi tersebut, sehingga sejak 12 Mei 1999, perusahaan tidak lagi memiliki keterlibatan dalam transaksi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa setelah transaksi terjadi, segala bentuk korespondensi dilakukan langsung oleh CMNP dengan Unibank.

Sementara itu, Tien, Direktur PT MNC Asia Holding Tbk, menegaskan bahwa gugatan ini seharusnya diajukan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank, bukan kepada MNC Group. Ia juga menambahkan bahwa hingga kini, pihaknya belum menerima panggilan resmi dari PN Jakarta Pusat terkait gugatan tersebut.

Nilai Gugatan Fantastis

Yang menarik dari kasus ini adalah nilai gugatan yang mencapai Rp103,4 triliun. Angka tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu sengketa bisnis terbesar di Indonesia. Perseteruan antara dua konglomerat ini pun menjadi sorotan publik, mengingat keduanya merupakan tokoh besar dalam dunia bisnis dan investasi Tanah Air.

Kasus ini masih dalam tahap awal di PN Jakarta Pusat, dan perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian banyak pihak, terutama investor dan pemangku kepentingan yang terkait dengan kedua perusahaan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy


 

TAGGED:Bursa Efek IndonesiaCMNPEkonomiGugatan HukumHary TanoesoedibjoHukumInfrastrukturJusuf HamkaKasus BisnisMNC GroupNCDPerkara PerdataPN Jakarta PusatSahamUnibank
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pasca Kasus Dugaan OTT Korupsi Bupati Ismunandar, Beberapa Tempat Ini Disegel KPK
Hukum & KriminalTrending

Pasca Kasus Dugaan OTT Korupsi Bupati Ismunandar, Beberapa Tempat Ini Disegel KPK

By
akurasi 2019
KPU Tegur Gibran Rakabuming Raka Terkait Aksi Kontroversialnya pada Debat Capres Pertama
HeadlineTrending

KPU Tegur Gibran Rakabuming Raka Terkait Aksi Kontroversialnya pada Debat Capres Pertama

By
akurasi 2019
Dua Pendaki Meninggal di Puncak Carstensz Akibat Hipotermia, Jenazah Dipulangkan ke Bandung
PeristiwaTrending

Dua Pendaki Meninggal di Puncak Carstensz Akibat Hipotermia, Jenazah Dipulangkan ke Bandung

By
Wili Wili
Pemilik Kos di Malang Syok Saat Gerebek Kamar Penghuni yang Nunggak 2 Bulan, Temukan Bau Tak Sedap dan Benda Tak Lazim
PeristiwaTrending

Pemilik Kos di Malang Syok Saat Gerebek Kamar Penghuni yang Nunggak 2 Bulan, Temukan Bau Tak Sedap dan Benda Tak Lazim

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?