By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Peristiwa > Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Didakwa Kasus Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp578 Miliar
HeadlinePeristiwa

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Didakwa Kasus Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp578 Miliar

Wili Wili
Last updated: Maret 6, 2025 1:52 pm
By
Wili Wili
Share
4 Min Read
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Didakwa Kasus Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp578 Miliar
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Didakwa Kasus Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp578 Miliar. Foto: Detik.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam skema impor gula yang tidak sesuai aturan.

Contents
  • Dakwaan Jaksa: Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara
  • Penunjukan Pihak Swasta Alih-Alih BUMN
  • Sidang Perdana: Kehadiran Anies Baswedan dan Teguran Hakim
  • Status Hukum dan Gugatan Praperadilan yang Ditolak

Dakwaan Jaksa: Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara

JPU Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, mengungkapkan bahwa Tom Lembong diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian. Selain itu, surat pengakuan impor yang dikeluarkannya tidak disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Akibatnya, beberapa perusahaan yang seharusnya hanya mengolah gula rafinasi malah diberi izin untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP). Hal ini menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan negara.

Menurut JPU, kebijakan tersebut telah memperkaya sejumlah pihak dengan total keuntungan mencapai Rp515,4 miliar. Sementara itu, negara mengalami kerugian hingga Rp578,1 miliar akibat ketidakseimbangan pasar dan pengaturan harga gula di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Penunjukan Pihak Swasta Alih-Alih BUMN

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyoroti kebijakan Tom Lembong yang tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebagai gantinya, ia menunjuk sejumlah koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Tak hanya itu, Tom juga memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI untuk bekerja sama dengan produsen gula rafinasi dalam pengadaan gula kristal putih. Hal ini semakin memperburuk kondisi pasar gula nasional.

Sidang Perdana: Kehadiran Anies Baswedan dan Teguran Hakim

Sidang perdana Tom Lembong digelar secara terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Turut hadir dalam persidangan tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengaku hadir sebagai sahabat Tom.

“Saya datang untuk menyaksikan proses pengadilan berlangsung dan menyampaikan harapan agar majelis hakim bertindak dengan seksama dan objektif,” ujar Anies kepada wartawan.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika sempat menegur Tom karena duduk dengan kaki disilangkan. Hakim meminta terdakwa untuk duduk dengan posisi yang lebih sopan. Tom pun segera mengubah posisi duduknya dan meminta maaf.

Status Hukum dan Gugatan Praperadilan yang Ditolak

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS dan sembilan tersangka lainnya dari perusahaan swasta yang terlibat dalam skema pengolahan gula ilegal. Kejagung juga telah menyita uang sebesar Rp565 miliar dari para tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Tom sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, majelis hakim menolak gugatan tersebut, sehingga status hukumnya tetap sah.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang kasus ini akan terus berlanjut dengan agenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Anies Baswedanekonomi nasionalhukum Indonesiaimpor gulakasus korupsikejahatan ekonomiKejaksaan Agungkementerian perdagangankorupsiPengadilan Tipikorperdagangan indonesiaSidang KorupsiTom lembong
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Revitalisasi Manufaktur Amerika: Bagaimana Pabrik Microchip Dapat Mendukung Pertumbuhan Ekonomi
Covered StoryHeadline

Revitalisasi Manufaktur Amerika: Bagaimana Pabrik Microchip Dapat Mendukung Pertumbuhan Ekonomi

By
akurasi 2019
Polisi Sebut Investasi Bodong Aplikasi Binomo Judi Online
HeadlineTrending

Polisi Sebut Investasi Bodong Aplikasi Binomo Judi Online

By
akurasi 2019
Cacar Monyet Menular via Hubungan Seks, WHO Peringatkan Komunitas LGBT
HeadlineKesehatan

Cacar Monyet Menular via Hubungan Seks, WHO Peringatkan Komunitas LGBT

By
akurasi 2019
Pemprov DKI dan Banten Sepakati Pembangunan MRT Kembangan–Balaraja Sepanjang 30 Km
HeadlineKabar Politik

Pemprov DKI dan Banten Sepakati Pembangunan MRT Kembangan–Balaraja Sepanjang 30 Km

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?