By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Pria di Kelapa Gading Tembak Mati Kucing Timmy, Polisi Tetapkan Tersangka
Hukum & KriminalTrending

Pria di Kelapa Gading Tembak Mati Kucing Timmy, Polisi Tetapkan Tersangka

Wili Wili
Last updated: Januari 23, 2025 4:56 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Pria di Kelapa Gading Tembak Mati Kucing Timmy, Polisi Tetapkan Tersangka
Pria di Kelapa Gading Tembak Mati Kucing Timmy, Polisi Tetapkan Tersangka. Foto: Detik.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Insiden penembakan seekor kucing bernama Timmy oleh seorang pria berinisial DD (42) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, memicu kemarahan publik setelah viral di media sosial. Timmy, kucing berusia dua tahun, mati akibat luka tembak di kepala setelah ditembak menggunakan senapan angin. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Molek, Kelapa Gading, pada Selasa (21/1).

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, menyatakan DD telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, DD tidak ditahan karena ancaman hukuman terhadapnya di bawah lima tahun penjara. DD dijerat dengan Pasal 302 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang kekejaman terhadap hewan dan perusakan barang milik orang lain.

Motif Penembakan
Polisi mengungkap bahwa DD merasa terganggu dengan keberadaan kucing yang kerap tidur dan kencing di mobilnya, hingga membuat mobil lecet. Namun, DD tidak dapat membuktikan bahwa kucing Timmy adalah penyebab kerusakan tersebut.
“Dia sudah kesal, sehingga menembak kucing secara sembarangan,” kata Kompol Seto.

Dalam rekaman CCTV yang viral, DD terlihat keluar dari rumah dengan menenteng senapan angin. Ia lalu mengarahkan senapan tersebut ke arah kucing yang berada di luar pagar rumahnya. Setelah tembakan dilepaskan, kucing Timmy terlihat kejang-kejang dan kemudian mati di depan rumah pelaku.

Tindak Pidana yang Diatur dalam KUHP
Berdasarkan Pasal 302 KUHP, tindakan melukai atau membunuh hewan tanpa alasan yang patut dapat dikenakan pidana maksimal tiga bulan. Sementara itu, Pasal 406 Ayat (2) KUHP mengatur bahwa membunuh atau merusak hewan milik orang lain dapat dikenakan pidana hingga dua tahun delapan bulan penjara.

“Perkara ini kami tangani sesuai hukum yang berlaku, meskipun pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman yang ringan,” ujar Kapolsek Kelapa Gading.

Kejadian ini menimbulkan kecaman luas dari masyarakat, terutama para pecinta hewan. Banyak yang menuntut penegakan hukum yang lebih tegas terhadap tindakan kekerasan terhadap hewan. Insiden ini juga menjadi pengingat akan pentingnya edukasi tentang perlindungan hewan dan penerapan sanksi yang lebih berat agar kasus serupa tidak terulang.

Penegakan Hukum Lebih Lanjut
Polisi masih mendalami kasus ini dan memeriksa pelaku untuk memastikan motif serta tindakannya yang melanggar hukum. “Kami memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional agar dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, termasuk pemilik kucing Timmy,” tutup Kompol Seto.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:hukum kekerasan hewankasus kekerasan hewankasus kriminal JakartaKelapa Gadingkucing TimmyKUHP Pasal 302KUHP Pasal 406penembakan kucingsenapan anginViral Media Sosial
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jokowi Perkenalkan Prabowo ke Paus Fransiskus di Istana Merdeka Momen Bersejarah untuk Indonesia
PeristiwaTrending

Jokowi Perkenalkan Prabowo ke Paus Fransiskus di Istana Merdeka Momen Bersejarah untuk Indonesia

By
Wili Wili
Khotbah Paus Fransiskus di Misa Akbar Stadion GBK: Seruan Perdamaian dan Kepatuhan Umat
PeristiwaTrending

Khotbah Paus Fransiskus di Misa Akbar Stadion GBK: Seruan Perdamaian dan Kepatuhan Umat

By
Wili Wili
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Benarkan Kalau Istrinya Hj Erni Makmur Juga Positif Covid-19
Trending

Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Benarkan Kalau Istrinya Hj Erni Makmur Juga Positif Covid-19

By
akurasi 2019
Gara-Gara Terganjal Masalah Aset, Banyak Sekolah di Kaltim Gagal Dapat Kucuran APBN
Trending

Gara-Gara Terganjal Masalah Aset, Banyak Sekolah di Kaltim Gagal Dapat Kucuran APBN

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?