By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Ekonomi > THR 2025 untuk Karyawan Swasta: Simak Jadwal Pencairannya
EkonomiTrending

THR 2025 untuk Karyawan Swasta: Simak Jadwal Pencairannya

Wili Wili
Last updated: Januari 17, 2025 5:49 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
THR 2025 untuk Karyawan Swasta: Simak Jadwal Pencairannya!
THR 2025 untuk Karyawan Swasta: Simak Jadwal Pencairannya!. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tradisi yang selalu dinantikan oleh pekerja di Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, THR juga diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Contents
  • Ketentuan Umum Pemberian THR
  • Estimasi Jadwal Pencairan THR 2025
  • Pentingnya Mematuhi Aturan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kapan tepatnya THR 2025 untuk karyawan swasta akan cair?

Ketentuan Umum Pemberian THR

Peraturan THR di Indonesia mengacu pada Surat Edaran (SE) yang diterbitkan setiap tahun oleh pemerintah. Pada tahun 2024, aturan mengenai THR keagamaan tercantum dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024. Poin penting dalam aturan tersebut mencakup:

  1. Masa Kerja:
    • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
    • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional.
  2. Rumus Perhitungan THR:
    • Untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: THR=(masa kerja/12)×satu bulan upahTHR = \text{(masa kerja/12)} \times \text{satu bulan upah}THR=(masa kerja/12)×satu bulan upah.
  3. Pembayaran Tepat Waktu:
    • THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Perusahaan yang memiliki perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau kebiasaan yang memberikan THR lebih besar dari aturan pemerintah harus tetap memenuhi ketentuan tersebut.

Estimasi Jadwal Pencairan THR 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025. Jika mengikuti aturan yang berlaku pada 2024, THR 2025 kemungkinan besar akan cair paling lambat pada 24 atau 25 Maret 2025, yaitu tujuh hari sebelum Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Oleh karena itu, perusahaan diharapkan menaati peraturan ini demi kesejahteraan pekerja.

Pentingnya Mematuhi Aturan

Pengusaha diimbau untuk memprioritaskan pembayaran THR tepat waktu sesuai peraturan. Hal ini tidak hanya membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari kewajiban hukum yang harus dipenuhi.

Dengan estimasi pencairan pada akhir Maret 2025, pekerja diharapkan dapat memanfaatkan THR untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:aturan THRIdul Fitri 2025jadwal THRketentuan THRpembayaran THRpencairan THRTHR 2025THR karyawan swastaTHR LebaranTunjangan Hari Raya
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

PDIP Belum Putuskan Pengganti Ketua DPRD Samarinda, Achmad Sofyan: Kami Masih Berduka
Kabar PolitikTrending

PDIP Belum Putuskan Pengganti Ketua DPRD Samarinda, Achmad Sofyan: Kami Masih Berduka

By
akurasi 2019
Penjelasan Jokowi tentang Isu Bansos untuk Pelaku Judi Online
Covered StoryEkonomi

Penjelasan Jokowi tentang Isu Bansos untuk Pelaku Judi Online

By
akurasi 2019
Setelah Pergeseran Pylon Jembatan Mahkota II, Giliran Ruas Jalan Jembatan Mengalami Keretakan
Trending

Setelah Pergeseran Pylon Jembatan Mahkota II, Giliran Ruas Jalan Jembatan Mengalami Keretakan

By
Devi Nila Sari
Pasien Covid-19 Meninggal di Samarinda Dibawa ke Kalsel, Jaang: Sudah Saya Tahu, Itu Warga Luar
Trending

Pasien Covid-19 Meninggal di Samarinda Dibawa ke Kalsel, Jaang: Sudah Saya Tahu, Itu Warga Luar

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?