By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > TNI AL Gagalkan Jual Beli Organ Ginjal Ilegal di Bandara Juanda, Lima WNI Ditangkap
Hukum & KriminalTrending

TNI AL Gagalkan Jual Beli Organ Ginjal Ilegal di Bandara Juanda, Lima WNI Ditangkap

Wili Wili
Last updated: November 12, 2024 10:45 am
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
TNI AL Gagalkan Jual Beli Organ Ginjal Ilegal di Bandara Juanda, Lima WNI Ditangkap
TNI AL Gagalkan Jual Beli Organ Ginjal Ilegal di Bandara Juanda, Lima WNI Ditangkap. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda berhasil menggagalkan sindikat jual beli organ ginjal manusia yang melibatkan lima Warga Negara Indonesia (WNI) di Bandara Juanda, Surabaya, pada Sabtu (9/11/2024). Penangkapan ini terjadi setelah pemeriksaan ketat terhadap salah satu penumpang yang mencurigakan saat melaksanakan clearance paspor di konter keberangkatan Imigrasi.

Menurut keterangan Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani, kejadian bermula ketika petugas Imigrasi mendapati dokumen kesehatan milik salah satu terduga pelaku yang merujuk pada prosedur urologi dan renal transplant. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan percakapan mengenai transplantasi ginjal ilegal yang direncanakan untuk dilakukan di New Delhi, India. Dalam percakapan tersebut, terduga pelaku mengaku berniat menjual ginjalnya dengan iming-iming bayaran sebesar Rp 600 juta.

Kelima terduga pelaku yang ditangkap adalah AFH (31), AW (28), MBA (29), RA (29), dan NIA (28). Mereka mengaku sudah berencana melakukan transplantasi ginjal ilegal melalui jaringan yang dikelola oleh mereka, bahkan seorang di antara mereka mengaku pernah terlibat dalam jual beli organ ginjal sebelumnya. Selain itu, mereka juga mencari pendonor melalui jejaring sosial Facebook.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, kelimanya diketahui telah melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 432 tentang larangan jual beli organ tubuh manusia, yang diancam dengan pidana penjara hingga 7 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen TNI Angkatan Laut, khususnya Lanudal Juanda, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bandara Juanda. Pangkalan udara ini memiliki peran penting sebagai bandara enclave civil yang melayani penerbangan sipil dan militer, sehingga pengamanan menjadi tanggung jawab penuh TNI AL.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap ancaman dan tindak pidana yang mungkin terjadi, termasuk sindikat jual beli organ ginjal ilegal yang melibatkan jaringan internasional.

Saat ini, kasus ini sedang dikembangkan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur untuk mengungkap jaringan lebih besar yang terlibat dalam transaksi ilegal ini.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Bandara Juandahukum kesehatanImigrasi Surabayajaringan ilegaljual beli organ ginjalLanudal Juandaorgan manusiaPangkalan Udara TNI Angkatan Lautpenangkapan WNIPolda JatimSurabayaTNI ALtransplantasi ginjal ilegal
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 17 Kendaraan Terlibat, 1 Tewas: Penyebab dan Dampaknya
PeristiwaTrending

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 17 Kendaraan Terlibat, 1 Tewas: Penyebab dan Dampaknya

By
Wili Wili
Wisuda Unsrat Viral, Wisudawan Beri Kertas Pesan Pungli di Kampus
HeadlineTrending

Wisuda Unsrat Viral, Wisudawan Beri Kertas Pesan Pungli di Kampus

By
akurasi 2019
Basmi Hoaks di Tengah Pandemi, Diskominfo Gencar Sosialisasi di Medsos
Trending

Basmi Hoaks di Tengah Pandemi, Diskominfo Gencar Sosialisasi di Medsos

By
akurasi 2019
KSAD Dudung Dilaporkan ke Puspomad, Dugaan Penodaan Agama
HeadlineHukum & Kriminal

KSAD Dudung Dilaporkan ke Puspomad, Dugaan Penodaan Agama

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?