By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Polisi Tangkap 11 Tersangka Judi Online, Termasuk Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital
Hukum & KriminalTrending

Polisi Tangkap 11 Tersangka Judi Online, Termasuk Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital

Wili Wili
Last updated: November 1, 2024 4:14 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
olisi Tangkap 11 Tersangka Judi Online, Termasuk Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital
olisi Tangkap 11 Tersangka Judi Online, Termasuk Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Foto: Cnn.
SHARE

Akurasi.id – Polisi menangkap 11 orang terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi bahwa 11 orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan satu warga sipil.

Ade Ary menjelaskan bahwa para tersangka awalnya diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memblokir situs judi online, namun kewenangan ini disalahgunakan. Beberapa oknum pegawai dan staf ahli dari Komdigi diduga tidak memblokir situs judi yang sudah dikenal oleh mereka. “Mereka menyewa bangunan yang dijadikan sebagai kantor untuk aktivitas judi online ini,” jelas Ade Ary.

Sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyebut bahwa penyidikan lebih lanjut masih dilakukan terhadap salah satu pegawai Kementerian Komdigi.

Menkomdigi Meutya Viada Hafid menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” ujar Meutya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin agresif dalam menindak rekening-rekening terkait judi online. Hingga akhir Oktober 2024, OJK telah meminta perbankan untuk menutup 8.000 rekening judi online, termasuk penutupan rekening yang menggunakan satu nomor CIF yang sama. “Dalam tiga bulan terakhir, ada tambahan sekitar 2.000 rekening yang diblokir karena terindikasi terkait judi online,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK juga telah mendeteksi lima perusahaan dompet digital yang disinyalir memfasilitasi transaksi judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa mereka akan memblokir rekening dompet digital yang terindikasi digunakan untuk judi online.

Ke depan, OJK bersama Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) berencana untuk melakukan pemblokiran penuh terhadap individu yang terafiliasi dengan judi online, meskipun mereka memiliki beberapa rekening. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tugas OJK dalam mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal, bekerja sama dengan Kominfo dan 16 lembaga pemerintahan lainnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:aktivitas ilegalHukumIndonesiaJudi OnlineKementerian Komunikasi dan DigitalKomdigiOJKPenangkapanpengawasan perbankanrekening judi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

ott kpk kasmidi bulang
Trending

Namanya Diseret OTT KPK, Kasmidi Bingung dengan Bahasa Bagi-bagi Proyek, Ngaku Tak Dilibatkan Bahas Anggaran?

By
akurasi 2019
IDAI Catat Kasus Gagal Ginjal Akut Capai 192 Pasien di 20 Provinsi
HeadlineKesehatanRagamTrending

IDAI Catat Kasus Gangguan Ginjal Akut Capai 192 Pasien di 20 Provinsi

By
Devi Nila Sari
Update Terbaru Konflik Israel-Palestina: Reaksi Negara Arab dan Dampaknya pada Pasar Global
HeadlineTrending

Update Terbaru Konflik Israel-Palestina: Reaksi Negara Arab dan Dampaknya pada Pasar Global

By
akurasi 2019
Istri Tahanan Polresta Balikpapan yang Selundupkan Gergaji Ditetapkan Sebagai Tersangka
HeadlineHukum & KriminalNews

Istri Tahanan Polresta Balikpapan yang Selundupkan Gergaji Ditetapkan Sebagai Tersangka

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?