By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Iwao Hakamada, Narapidana Hukuman Mati Terlama di Dunia, Akhirnya Dibebaskan Setelah 48 Tahun
Hukum & KriminalTrending

Iwao Hakamada, Narapidana Hukuman Mati Terlama di Dunia, Akhirnya Dibebaskan Setelah 48 Tahun

Wili Wili
Last updated: September 27, 2024 3:14 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Iwao Hakamada, Narapidana Hukuman Mati Terlama di Dunia, Akhirnya Dibebaskan Setelah 48 Tahun
Iwao Hakamada, Narapidana Hukuman Mati Terlama di Dunia, Akhirnya Dibebaskan Setelah 48 Tahun. Foto: Reuters.
SHARE

Akurasi.id – Iwao Hakamada, seorang pria berusia 88 tahun yang memegang rekor sebagai narapidana hukuman mati terlama di dunia, akhirnya dibebaskan oleh pengadilan Jepang. Hakamada telah menunggu eksekusi hukuman mati selama hampir setengah abad, setelah dinyatakan bersalah pada 1968 atas pembunuhan bosnya, istri bosnya, dan dua anak remaja mereka. Namun, pada Kamis (26/09), pengadilan di Shizuoka membatalkan keputusan tersebut setelah bukti yang digunakan dalam kasusnya terbukti palsu.

Kasus Hakamada menarik perhatian publik Jepang, termasuk 500 orang yang hadir di ruang sidang untuk menyaksikan momen bersejarah tersebut. Saat putusan tidak bersalah dibacakan, para pendukung Hakamada di luar pengadilan bersorak “banzai” yang berarti “hore” dalam bahasa Jepang.

Pada 2014, Hakamada dibebaskan dari penjara dan diberi kesempatan untuk menjalani persidangan ulang setelah timbul keraguan bahwa penyidik mungkin telah merekayasa bukti dalam kasus pembunuhan yang menjeratnya. Bukti berupa pakaian ‘bernoda darah’ yang ditemukan di tangki miso diyakini telah menjadi dasar penyelidikan yang salah.

Selama 46 tahun mendekam di penjara, Hakamada mengalami kerusakan mental yang serius, sehingga tidak mampu menghadiri sidang yang memutuskan kebebasannya. Sejak 2014, ia tinggal bersama saudara perempuannya, Hideko, yang telah memperjuangkan keadilan bagi adiknya selama puluhan tahun.

“Saya sangat terharu dan bahagia saat mendengar kata ‘tidak bersalah’. Saya tidak bisa berhenti menangis,” ujar Hideko kepada wartawan. Dia juga mengungkapkan bahwa perjuangan untuk membersihkan nama Hakamada bagaikan “bertarung setiap hari,” di mana setiap hari adalah tantangan untuk tetap optimis.

Iwao Hakamada dulunya bekerja sebagai petinju profesional sebelum menjadi pekerja di sebuah pabrik pengolahan miso. Pada 1966, majikannya bersama istri dan dua anak ditemukan tewas terbunuh di rumah mereka yang terbakar di Shizuoka, Jepang. Pihak berwenang menuduh Hakamada sebagai pelaku kejahatan tersebut, yang juga dituduh membakar rumah dan mencuri uang senilai 200.000 yen (setara Rp20 juta saat ini).

Kebebasan Hakamada merupakan sebuah babak akhir dalam salah satu kisah hukum paling terkenal di Jepang, yang menyoroti kekhawatiran publik tentang keadilan bagi mereka yang terjebak dalam sistem hukum negara tersebut.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:bukti palsuhukum Jepanghukuman mati JepangIwao Hakamadakasus Hakamadakasus pembunuhan Shizuokakebebasan Hakamadanarapidana hukuman matipengadilan Jepangpersidangan ulang Hakamada
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Maret 2026 Stabil, Buyback Turun Rp17.000
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Maret 2026 Stabil, Buyback Turun Rp17.000

By
Wili Wili
swab anak
Trending

Hasil Swab Anak PDP di Bontang Negatif, Bahauddin: Jangan Ada Stigma Negatif Lagi

By
akurasi 2019
Kedapatan Langgar PPKM Mikro, Puluhan Remaja di Kelurahan Satimpo Dihukum Push Up
Trending

Kedapatan Langgar PPKM Mikro, Puluhan Remaja di Kelurahan Satimpo Dihukum Push Up

By
Redaksi Akurasi.id
RI Punya Utang Tersembunyi dari China Rp 245 Triliun
HeadlineTrending

RI Punya Utang Tersembunyi dari China Rp 245 Triliun

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?