By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Polda Jabar Tegaskan Kesalahan Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
HeadlineHukum & Kriminal

Polda Jabar Tegaskan Kesalahan Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

akurasi 2019
Last updated: Juli 3, 2024 9:55 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Polda Jabar Tegaskan Kesalahan Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Tegaskan Kesalahan Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan. Foto: Tribunnews.
SHARE

Bandung, Akurasi.id – Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024). Dalam sidang ini, Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum, meski sempat menuai kontroversi terkait dua nama buron yang dianggap fiktif, Andi dan Dani.

Contents
  • Penolakan Gugatan dan Alat Bukti
  • Kontroversi Nama Fiktif Andi dan Dani
  • Kesaksian Ahli dan Saksi
  • Pentingnya Kesaksian Iptu Rudiana
  • Penutupan Sidang dan Tanggapan Publik

Penolakan Gugatan dan Alat Bukti

Polda Jabar melalui tim kuasa hukumnya, menolak gugatan praperadilan Pegi. Mereka menegaskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka didukung oleh tiga alat bukti sah, yaitu keterangan saksi, ahli, dan dokumen yang menunjukkan keterlibatannya dalam pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.

“Kami memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Pegi sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini sudah melalui prosedur gelar perkara dan analisis yuridis yang mendalam,” ujar Kabid Hukum Polda Jabar dalam sidang tersebut.

Kontroversi Nama Fiktif Andi dan Dani

Salah satu poin kontroversial dalam kasus ini adalah keberadaan dua nama buron, Andi dan Dani. Sebelumnya, pada 26 Mei 2024, Polda Jabar mengumumkan bahwa nama tersebut adalah fiktif dan dihapus dari daftar pencarian orang (DPO). Namun, dalam sidang praperadilan ini, Polda Jabar kembali menyebut Andi dan Dani sebagai pelaku utama pembunuhan Vina dan Eki.

“Kami menemukan bukti baru yang menunjukkan bahwa Andi dan Dani memang terlibat dalam kejahatan ini. Oleh karena itu, mereka kembali dimasukkan dalam DPO,” jelas tim kuasa hukum Polda Jabar.

Kesaksian Ahli dan Saksi

Sidang praperadilan ini juga menghadirkan beberapa saksi dan seorang ahli pidana untuk memberikan kesaksian. Ahli Pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menegaskan bahwa alat bukti dan saksi harus sudah ada sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Praperadilan ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka,” kata Jamin Ginting.

Pentingnya Kesaksian Iptu Rudiana

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta polisi untuk menghadirkan Iptu Rudiana, ayah dari korban Eki, sebagai saksi dalam sidang berikutnya. Kesaksian Iptu Rudiana diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai keterlibatan Pegi dalam kasus ini.

“Kesaksian Iptu Rudiana sangat penting untuk menentukan apakah Pegi benar-benar terlibat atau hanya korban salah tangkap,” tambah kuasa hukum Pegi.

Penutupan Sidang dan Tanggapan Publik

Sidang praperadilan ini menarik perhatian publik dan media. Banyak pihak yang menunggu hasil akhir dari kasus yang penuh dengan kontroversi ini. Masyarakat berharap bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

TAGGED:Andi dan Danibukti hukumkasus Vina CirebonKeadilanNama FiktifPegi Setiawanpembunuhanpenetapan tersangkaPolda Jabarsidang praperadilan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Berawal dari Video Call, Seorang Siswi SMP Dicabuli hingga Disetubuhi Oknum Kepsek Asal PPU
HeadlineHukum & KriminalNews

Berawal dari Video Call, Seorang Siswi SMP Dicabuli hingga Disetubuhi Oknum Kepsek Asal PPU

By
Devi Nila Sari
Gegara Pesanan Burger Tak Sesuai, KFC Palopo Digugat Rp 4 M
HeadlineTrending

Gegara Pesanan Burger Tak Sesuai, KFC Palopo Digugat Rp 4 M

By
akurasi 2019
Mengatasi Kekeringan di Papua Tengah: Kisah Sukses Indonesia
Headline

Mengatasi Kekeringan di Papua Tengah: Kisah Sukses Indonesia

By
akurasi 2019
Jokowi Kembali ke Masa Kecil: Napak Tilas di SMPN 1 Solo
HeadlinePeristiwa

Jokowi Kembali ke Masa Kecil: Napak Tilas di SMPN 1 Solo

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?