By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > BREAKING NEWS: Ketua KPU Terbukti Lakukan Hubungan Badan dengan Petugas PPLN
HeadlineHukum & Kriminal

BREAKING NEWS: Ketua KPU Terbukti Lakukan Hubungan Badan dengan Petugas PPLN

akurasi 2019
Last updated: Juli 3, 2024 9:30 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
BREAKING NEWS: Ketua KPU Terbukti Lakukan Hubungan Badan dengan Petugas PPLN
BREAKING NEWS: Ketua KPU Terbukti Lakukan Hubungan Badan dengan Petugas PPLN. Foto: Ist.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melakukan hubungan badan dengan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Keputusan ini diambil dalam sidang terbuka yang digelar pada Rabu (3/7/2024) di Kantor DKPP, Jakarta.

Contents
  • Kronologi Kejadian
  • Pembuktian dan Putusan DKPP
  • Putusan Hukum

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada 3 Oktober 2023 saat Hasyim berada di Belanda untuk menghadiri acara bimbingan teknis (bimtek) PPLN yang berlangsung dari 2 hingga 7 Oktober 2023 di Den Haag. Hasyim menginap di sebuah hotel di Amsterdam pada tanggal tersebut dan menghubungi CAT, anggota PPLN yang juga merupakan pengadu dalam kasus ini, untuk datang ke kamarnya pada malam hari.

“Dalam bincang tersebut teradu merayu dan membujuk pengadu untuk berhubungan badan. Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan,” ungkap anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan.

Pembuktian dan Putusan DKPP

Meskipun Hasyim membantah tuduhan pemaksaan hubungan badan, DKPP menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan sebaliknya. DKPP menilai bahwa hubungan badan antara Hasyim dan CAT memang terjadi pada 3 Oktober 2023. Bukti-bukti yang diajukan termasuk P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21, meskipun detailnya tidak diungkapkan secara rinci.

“Hasil sidang menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu. DKPP menyebut terjadi hubungan badan secara paksa antara Hasyim dan pengadu,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.

Putusan Hukum

Berdasarkan temuan dan kesimpulan tersebut, DKPP memutuskan untuk menerima seluruh pengaduan yang diajukan oleh CAT dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU. “Menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU untuk Hasyim Asy’ari,” tegas Ratna.

Pemecatan ini menambah daftar panjang masalah etika yang melibatkan pejabat KPU RI dan menegaskan pentingnya integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan, serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaannya.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

TAGGED:Amsterdambawaslubimbingan teknisBimtekbukti persidanganDen HaagDkppHasyim Asy'arihubungan badanintegritas pemiluKasus AsusilaKetua KPUpelanggaran etikapemecatanPPLNPresiden Joko WidodoProfesionalitas KPU
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Warga Pontianak Geram, Soraki Ibu Tiri Tersangka Pembunuh Anak Saat Prarekonstruksi
Hukum & KriminalTrending

Warga Pontianak Geram, Soraki Ibu Tiri Tersangka Pembunuh Anak Saat Prarekonstruksi

By
Wili Wili
Menkeu Purbaya Ungkap Perusahaan Baja China Tak Bayar PPN, Negara Rugi hingga Rp4 Triliun per Tahun
HeadlineKabar Politik

Menkeu Purbaya Ungkap Perusahaan Baja China Tak Bayar PPN, Negara Rugi hingga Rp4 Triliun per Tahun

By
Wili Wili
Penangkapan Pelaku Begal Sadis di Bogor: Motif Utang Terungkap.-
Hukum & KriminalTrending

Penangkapan Pelaku Begal Sadis di Bogor: Motif Utang Terungkap

By
Wili Wili
Pertemuan Jokowi dan Biden: Menyoroti Isu Israel dalam Rangka Meningkatkan Diplomasi Bilateral
HeadlineTrending

Pertemuan Jokowi dan Biden: Menyoroti Isu Israel dalam Rangka Meningkatkan Diplomasi Bilateral

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?