By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Polda Jabar Bantah Gugatan Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Cirebon
HeadlineHukum & Kriminal

Polda Jabar Bantah Gugatan Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Cirebon

akurasi 2019
Last updated: Juli 2, 2024 1:14 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Polda Jabar Bantah Gugatan Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Cirebon
Polda Jabar Bantah Gugatan Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Cirebon. Foto: Ayo Bandung.
SHARE

Bandung, Akurasi.id – Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 2 Juli 2024, tim hukum Polda Jawa Barat dengan tegas menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong. Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016 dinyatakan sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.

Tim hukum Polda Jabar menegaskan, “Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya.” Penolakan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang dihadiri oleh perwakilan hukum Polda Jabar di ruang sidang.

Menurut tim hukum Polda Jabar, beberapa gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah memasuki materi pokok perkara. Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil dari penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024,” jelas tim hukum Polda Jabar.

Tim hukum Polda Jabar menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan yang menyeluruh terhadap sejumlah terpidana sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka. “Penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup, selanjutnya termohon mengeluarkan surat penetapan tersangka pada 21 Mei 2024,” tambahnya.

Dalam sidang ini, mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi turut hadir untuk mendampingi keluarga Pegi Setiawan. Dedi menjelaskan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memastikan bahwa proses praperadilan berlangsung secara objektif dan adil. “Harapannya, praperadilan ini berlangsung objektif sehingga publik bisa mendapatkan kepastian dan keadilan hukum di Indonesia,” ujar Dedi di Pengadilan Negeri Bandung.

Dedi Mulyadi juga menekankan bahwa dirinya hadir bukan untuk mencari popularitas, melainkan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan. “Saya di sini untuk memandu masyarakat yang mengalami kesulitan dan menyajikan informasi yang objektif, sehingga bisa dilihat oleh pihak berwenang dan masyarakat,” ujarnya.

Sidang praperadilan ini masih berlangsung dengan jawaban dari termohon, yakni tim hukum Polda Jabar, yang masih dibacakan.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

TAGGED:#Kasus Pembunuhanbukti hukumCirebonDedi MulyadiHukumPegi SetiawanPengadilan Negeri BandungPolda Jawa Baratpraperadilan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Gempa M 6,5 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Jabar dan Sumatera

Akurasi.id, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Polda Riau Sita Aset Bandar Narkoba Rp15,26 Miliar
Hukum & KriminalTrending

Polda Riau Sita Aset Bandar Narkoba Rp15,26 Miliar

By
Wili Wili
Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
HeadlineHukum & KriminalNewsTrending

Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

By
Devi Nila Sari
Pencapaian Rencana Strategis SMSI Dicatat MURI, Jumlah Anggota Terbesar di Dunia
CorakHeadline

Pencapaian Rencana Strategis SMSI Dicatat MURI, Jumlah Anggota Terbesar di Dunia

By
Redaksi Akurasi.id
Pemberlakuan Presidential Threshold, Irwan Fecho: Tidak Relevan untuk Pemilu 2024
HeadlineKabar PolitikRagam

Pemberlakuan Presidential Threshold, Irwan Fecho: Tidak Relevan untuk Pemilu 2024

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?