By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > WNA Pakistan di Bali Ditangkap Setelah 38 Kali Pesan Makanan dengan Bukti Transfer Palsu, Pemilik Restoran Rugi Rp 29,8 Juta
HeadlineHukum & Kriminal

WNA Pakistan di Bali Ditangkap Setelah 38 Kali Pesan Makanan dengan Bukti Transfer Palsu, Pemilik Restoran Rugi Rp 29,8 Juta

Wili Wili
Last updated: Juni 13, 2024 6:36 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
WNA Pakistan di Bali Ditangkap Setelah 38 Kali Pesan Makanan dengan Bukti Transfer Palsu, Pemilik Restoran Rugi Rp 29,8 Juta
WNA Pakistan di Bali Ditangkap Setelah 38 Kali Pesan Makanan dengan Bukti Transfer Palsu, Pemilik Restoran Rugi Rp 29,8 Juta. Foto: Tribunjatengmenggun
SHARE

Bali, Akurasi.id– Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Pakistan, berinisial OF (32), ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan penipuan dengan memesan makanan berkali-kali menggunakan bukti transfer palsu di sebuah kafe di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Aksi penipuan yang dilakukan OF menyebabkan kerugian besar bagi pemilik restoran, TJM (36), seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat, dengan total kerugian mencapai Rp 29.868.900. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mengwi Kompol I Ketut Adnyana mengungkapkan bahwa penipuan ini berlangsung selama tiga bulan, dari 16 April hingga 7 Juni 2024.

“Pelaku memesan makanan berkali-kali namun mengirimkan bukti transfer pembayaran fiktif kepada korban atau pelapor,” jelas Kompol Adnyana dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/6/2024).

Kasus ini terbongkar setelah seorang karyawan restoran mencurigai bukti transfer atas nama Vikas Chahal yang diterima pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, OF memesan berbagai makanan dan 11 botol bir dengan total pembayaran Rp 1.025.100. Karena merasa curiga, karyawan tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada TJM, pemilik restoran.

Meski curiga, TJM tetap meminta karyawannya untuk melayani pesanan tersebut. Pemilik restoran kemudian meminta karyawannya untuk mengecek riwayat pemesanan atas nama Vikas Chahal. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa riwayat pemesanan atas nama Vikas Chahal berlangsung sejak 16 April hingga 7 Juni 2024, dengan berbagai jumlah barang dan harga yang berbeda-beda.

“Memang benar ada riwayat bukti transfer atas nama Vikas ke rekening bisnis PT Conscious Food Collective, namun setelah dicek ternyata tidak ada uang sama sekali yang masuk ke rekening bisnis tersebut,” jelas Kompol Adnyana.

TJM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap OF di sebuah penginapan di wilayah Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 18.30 WITA.

“Pelaku mengakui memesan makanan sebanyak 38 kali dengan bukti transfer yang dikirimkan sebanyak 32 kali. Makanan yang dipesan oleh pelaku dikonsumsinya sendiri,” tambah Kompol Adnyana.

OF kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal selama 5 tahun.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Balibukti transfer palsukafe PererenanKerugianPasal 378 KUHPPenangkapanPenipuanPolsek MengwirestoranWNA Pakistan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Ibu Tega Bunuh Anak karena Takut Sudah Habiskan Deposito Rp 1,2 M Tanpa Izin Suami
HeadlineHukum & Kriminal

Ibu Tega Bunuh Anak karena Takut Sudah Habiskan Deposito Rp 1,2 M Tanpa Izin Suami

By
akurasi 2019
Fraksi PDIP MPR RI Akan Umumkan Nama Calon Pimpinan MPR pada Kamis Pagi
HeadlineKabar Politik

Fraksi PDIP MPR RI Akan Umumkan Nama Calon Pimpinan MPR pada Kamis

By
Wili Wili
asimilasi
Hukum & KriminalNews

Bukannya Insaf, Napi Asimilasi Ini Malah Nekat Curi Motor, Uangnya Buat Pesta Narkoba Lagi

By
akurasi 2019
Profil dan Harta Wamendag Dyah Roro Esti di Kabinet Prabowo-Gibran
HeadlineKabar Politik

Profil dan Harta Wamendag Dyah Roro Esti di Kabinet Prabowo-Gibran

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?