By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Kabar Politik > MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kini Minimal 30 Tahun Saat Pelantikan
HeadlineKabar Politik

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kini Minimal 30 Tahun Saat Pelantikan

akurasi 2019
Last updated: Mei 30, 2024 7:26 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kini Minimal 30 Tahun Saat Pelantikan
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kini Minimal 30 Tahun Saat Pelantikan. Foto: MA.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang menantang ketentuan usia calon kepala daerah. Perubahan ini mengatur bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur kini dihitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan pasangan calon.

Contents
  • Perubahan Ketentuan oleh MA
  • Reaksi dan Kritik Pakar
  • Pernyataan Resmi MA
  • Alasan dan Dasar Hukum Gugatan
  • Dampak Putusan

Perubahan Ketentuan oleh MA

MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 telah memutuskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat pelantikan. Untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, usia minimal adalah 25 tahun saat pelantikan. Sebelumnya, ketentuan ini dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perubahan ini muncul setelah gugatan yang diajukan pada 23 April 2024. Gugatan ini diterima dan didistribusikan oleh MA pada 27 Mei 2024, dan putusan dikeluarkan hanya dalam waktu tiga hari, yaitu pada 29 Mei 2024. Proses yang sangat cepat ini menimbulkan berbagai reaksi dan kritik dari pakar hukum.

Reaksi dan Kritik Pakar

Titi Anggraini, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, mempertanyakan kecepatan putusan MA dan menyoroti kurangnya transparansi dalam proses tersebut. “Sangat mendesak agar judicial review di Mahkamah Agung dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, seperti pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Menurut Titi, judicial review yang transparan dan akuntabel penting untuk mengurangi kecurigaan dan spekulasi. “Semua pihak harus diperlakukan berdasarkan prosedur yang terukur dan berbasis tata kelola peradilan yang baik, modern, dan antikorupsi,” tambahnya.

Pernyataan Resmi MA

Juru bicara MA, Suharto, menanggapi kritik tersebut dengan menjelaskan bahwa cepatnya proses putusan adalah sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. “Sesuai asas yang ideal, proses pengadilan harus dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” kata Suharto.

Alasan dan Dasar Hukum Gugatan

Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena syarat usia dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dianggap bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurutnya, tambahan syarat ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ tidak ada dalam UU Pilkada dan hanya ditambahkan dalam PKPU.

Dengan putusan MA ini, KPU diharuskan mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dan menyesuaikan dengan ketentuan baru yang menetapkan usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dampak Putusan

Putusan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi calon kepala daerah muda untuk berpartisipasi dalam pemilihan, selama mereka memenuhi syarat usia minimal saat pelantikan. Keputusan ini juga mendorong perbaikan dalam proses penyusunan regulasi pemilu yang lebih sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Perubahan syarat usia calon kepala daerah oleh MA ini menandai langkah penting dalam penyesuaian regulasi pemilihan kepala daerah di Indonesia. Namun, kritik terkait transparansi dan kecepatan proses putusan mengingatkan akan pentingnya tata kelola peradilan yang lebih baik. KPU kini harus menyesuaikan peraturan mereka sesuai dengan putusan MA untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang adil dan sesuai dengan hukum.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

TAGGED:Ahmad Ridha Sabanahukum pemiluKPUMahkamah AgungPartai Garudaperubahan regulasipilkada 2024PKPU 9/2020syarat usia kepala daerahtransparansi peradilan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Ribuan Peserta Meriahkan Panglima TNI Run 2025 di Monas
HeadlinePeristiwa

Ribuan Peserta Meriahkan Panglima TNI Run 2025 di Monas

By
Wili Wili
Penyerahan SK PPPK Guru di Kaltim, Hetifah: Perjuangan Guru Honorer Belum Selesai
HeadlinePendidikan

Penyerahan SK PPPK Guru di Kaltim, Hetifah: Perjuangan Guru Honorer Belum Selesai

By
Redaksi Akurasi.id
Pemerintah Cabut Protokol Covid-19, MUI Bolehkan Saf Rapat di Masjid
HeadlineKesehatanRagam

Pemerintah Cabut Protokol Covid-19, MUI Bolehkan Saf Rapat di Masjid

By
akurasi 2019
Usulan Parpol Tunda Pemilu Diduga Ada Kekuatan Besar Mengendalikan
Kabar Politik

Usulan Parpol Tunda Pemilu Diduga Ada Kekuatan Besar Mengendalikan

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?