By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Headline > Tragedi Meninggalnya Lukas Enembe dan Penghentian Kasus oleh KPK
HeadlineTrending

Tragedi Meninggalnya Lukas Enembe dan Penghentian Kasus oleh KPK

akurasi 2019
Last updated: Desember 28, 2023 4:30 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Tragedi Meninggalnya Lukas Enembe dan Penghentian Kasus oleh KPK
Tragedi Meninggalnya Lukas Enembe dan Penghentian Kasus oleh KPK. (Foto: Ist.)
SHARE

Akurasi, Nasional. Sentani, 26 Desember 2023 – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia pada Selasa (26/12) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. Kabar meninggalnya Lukas Enembe mengejutkan banyak pihak karena bersamaan dengan pemberitaan terkait status hukumannya yang tengah dijalani atas kasus suap.

Lukas Enembe sebelumnya divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, Lukas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar. Kasus tersebut berkaitan dengan penerimaan suap terkait izin proyek di Papua.

Namun, pemberitaan terbaru menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe. Penghentian penyidikan tersebut disebabkan karena tersangka, yakni Lukas Enembe, meninggal dunia.

Penghentian kasus oleh KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 40 dalam UU tersebut menyatakan bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Meskipun terdapat mekanisme penghentian kasus, namun kejadian ini menjadi sorotan dan memunculkan sejumlah pertanyaan.

Menanggapi penghentian kasus ini, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa dengan meninggalnya tersangka, hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum. Johanis Tanak juga menegaskan bahwa KPK akan mematuhi aturan yang berlaku dalam hal ini.

Keputusan penghentian kasus Lukas Enembe oleh KPK menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan pihak terkait. Sebagian melihatnya sebagai akhir dari proses hukum yang sedang berjalan, sementara yang lain mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi.

Selain itu, muncul pertanyaan mengenai langkah hukum apa yang akan diambil oleh pihak keluarga dan apakah ada upaya untuk meneruskan kasus ini ke ranah hukum lainnya. Meskipun KPK telah menghentikan kasus TPPU, tetapi kasus korupsi yang telah menjadi putusan pengadilan tetap berlaku dan meninggalnya Lukas Enembe tidak mengubah status hukumannya.

Sementara itu, di Papua, khususnya di Sentani, berita meninggalnya Lukas Enembe menjadi sorotan utama. Prosesi pengantaran jenazah dari Bandara Sentani menuju tempat persemayaman di STAKIN GIDI Sentani diwarnai dengan kericuhan. Massa yang turut serta dalam pengarakkan jenazah melakukan aksi anarkis dengan melempari gedung-gedung sepanjang jalan dan bahkan membakar mobil.

Kejadian ini menunjukkan kompleksitas dan sensitivitas situasi di Papua terkait tokoh politik seperti Lukas Enembe. Penghentian kasus oleh KPK dapat memicu berbagai reaksi di tingkat lokal dan nasional, serta menjadi sorotan perhatian publik terkait penanganan kasus korupsi di Indonesia.(*)

Editor: Ani

TAGGED:KPKLukas enembeMeninggal
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tragedi Kecelakaan di Lumajang: Bentrokan Mematikan antara Minibus Elf dan Kereta Api
Headline

Tragedi Kecelakaan di Lumajang: Bentrokan Mematikan antara Minibus Elf dan Kereta Api

By
akurasi 2019
Luna Maya dan Maxime Bouttier Resmi Menikah di Bali, Akad Nikah Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
SelebritisTrending

Luna Maya dan Maxime Bouttier Resmi Menikah di Bali, Akad Nikah Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

By
Wili Wili
Presiden Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13,2 Triliun: Bisa Bangun 8.000 Sekolah dan Sejahterakan 5 Juta Nelayan
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13,2 Triliun: Bisa Bangun 8.000 Sekolah dan Sejahterakan 5 Juta Nelayan

By
Wili Wili
Tragedi Longsor di Bali: 9 Tewas, Korban Dievakuasi di Dua Lokasi
PeristiwaTrending

Tragedi Longsor di Bali: 9 Tewas, Korban Dievakuasi di Dua Lokasi

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?