By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Korupsi di Balik Proyek Tol MBZ: Merugikan Keuangan Negara Hingga Triliunan Rupiah
Headline

Korupsi di Balik Proyek Tol MBZ: Merugikan Keuangan Negara Hingga Triliunan Rupiah

akurasi 2019
Last updated: September 15, 2023 9:24 pm
By
akurasi 2019
Share
5 Min Read
Korupsi di Balik Proyek Tol MBZ: Merugikan Keuangan Negara Hingga Triliunan Rupiah
Korupsi di Balik Proyek Tol MBZ: Merugikan Keuangan Negara Hingga Triliunan Rupiah. (Foto: https://id.wikipedia.org/)
SHARE

Akurasi, Nasional. Jakarta, 14 September 2023 – Kasus korupsi kembali mengguncang Indonesia dengan temuan yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi di balik proyek Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ), yang merupakan tol layang sepanjang 36,84 kilometer yang terletak di tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kasus ini telah mencuat ke permukaan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap proyek megah ini. Diduga ada perbuatan melawan hukum, persekongkolan, dan pengaturan pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang mencapai triliunan rupiah.

Contents
  • Tersangka Utama: Djoko Dwijono
  • Tersangka Lainnya: YM dan TBS
  • Proyek Tol MBZ dan Nilainya yang Menggiurkan
  • Mengungkap Jejak Korupsi dalam Proyek Tol Japek II
  • Perbuatan Melawan Hukum dan Persekongkolan Jahat
  • Pasal Hukum yang Dijerat
  • Mengejar Keadilan dan Memulihkan Keuangan Negara

Tersangka Utama: Djoko Dwijono

Kejagung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD), sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Djoko Dwijono diduga terlibat dalam pengaturan pemenang lelang dengan mengatur spesifikasi barang secara khusus yang bertujuan untuk menguntungkan pihak tertentu. Perbuatannya ini diduga merugikan keuangan negara dalam skala yang sangat besar, mencapai Rp 1,5 triliun.

Tersangka Lainnya: YM dan TBS

Selain Djoko Dwijono, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Pertama adalah YM, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Lelang JJC. YM diduga secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan oleh pihak pemenang lelang. Kedua adalah TBS, yang merupakan Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. TBS diduga terlibat dalam menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, yang mengandung pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume. Keterlibatan kedua tersangka ini adalah bagian dari upaya untuk mengamankan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu dalam proyek ini.

Proyek Tol MBZ dan Nilainya yang Menggiurkan

Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) adalah proyek jalan tol layang yang memiliki panjang 36,84 kilometer dan terletak di tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Proyek megah ini mulai beroperasi pada tahun 2019 dan memiliki biaya proyek mencapai Rp 16,23 triliun. Dalam sebuah catatan, nilai proyek Tol Japek MBZ ini mencapai Rp 13,2 triliun. Jumlah uang yang terlibat dalam proyek ini sangat besar, sehingga kecurangan dan tindakan korupsi yang terjadi merugikan keuangan negara dengan skala yang luar biasa.

Mengungkap Jejak Korupsi dalam Proyek Tol Japek II

Penyelidikan terhadap adanya korupsi dalam proyek Tol MBZ ini menjadi kelanjutan dari kasus korupsi yang telah berkembang sebelumnya dalam pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat. Bahkan diduga bahwa aliran uang hasil korupsi tersebut mengalir pada pembangunan jalan tol tersebut. Kasus ini juga berhubungan dengan kasus korupsi yang menimpa PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, yang menjadi salah satu sorotan dalam dunia hukum dan penegakan hukum di Indonesia.

Perbuatan Melawan Hukum dan Persekongkolan Jahat

Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung menemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu. Perbuatan ini sangat merugikan keuangan negara, dan menurut hasil sementara perhitungan Kejagung, jumlah kerugian mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan etika, dan perlu mendapatkan tindak lanjut yang tegas dari aparat penegak hukum.

Pasal Hukum yang Dijerat

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mengejar Keadilan dan Memulihkan Keuangan Negara

Kasus korupsi dalam proyek Tol MBZ ini menjadi bukti bahwa tindak pidana korupsi masih menjadi ancaman serius terhadap keuangan negara. Proses hukum yang sedang berlangsung akan terus mengungkap jejak korupsi, menghadirkan para pelaku di hadapan hukum, dan memulihkan keuangan negara yang telah dirugikan oleh perbuatan yang tidak etis ini. Upaya-upaya ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa penegakan hukum dan keadilan tetap menjadi prioritas di Indonesia.(*)

Editor: Ani

TAGGED:korupsiTol mbz
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Cak Imin Pimpin Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Titik Nol Peradaban Islam Nusantara, Barus
HeadlinePeristiwa

Cak Imin Pimpin Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Titik Nol Peradaban Islam Nusantara, Barus

By
Wili Wili
Pulau Maratua Pilot Proyek Blue Economy, Dipromosikan ke ASEAN, Kaltim Gaet Investor UEA
HeadlineTrending

Pulau Maratua Pilot Proyek Blue Economy, Dipromosikan ke ASEAN, Kaltim Gaet Investor UEA

By
Redaksi Akurasi.id
Melirik Sebaran Suara NU dan Muhammadiyah, Menurut Survei SMRC Tersebar di 3 Tokoh
HeadlineKabar PolitikRagam

Melirik Sebaran Suara NU dan Muhammadiyah, Menurut Survei SMRC Tersebar di 3 Tokoh

By
Devi Nila Sari
Menteri Keuangan Purbaya Siapkan Aturan Baru, Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Bakal Denda dan Blacklist Seumur Hidup
HeadlineKabar Politik

Menteri Keuangan Purbaya Siapkan Aturan Baru, Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Bakal Denda dan Blacklist Seumur Hidup

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?