By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen, Mantan Bupati Kutai Barat Jadi Tersangka
Hukum & KriminalNews

Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen, Mantan Bupati Kutai Barat Jadi Tersangka

Fajri
Last updated: Agustus 16, 2023 4:37 pm
By
Fajri
Share
3 Min Read
Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen, Mantan Bupati Kutai Barat Jadi Tersangka
Proses Penahanan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PDI Perjuangan, Ismael Thomas sebagai tersangka. (Istimewa).
SHARE

Anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas yang merupakan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, kini ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan.

Akurasi.id, Samarinda – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PDI Perjuangan, Ismael Thomas sebagai tersangka. Atas kasus pemalsuan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT. Sendawa Jaya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/8/2023) sore.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengungkap, penetapan tersangka IT berkaitan dengan pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. “Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016,” kata Agung.

Selain kini menjabat anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas merupakan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016. Kini dia ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan sampai 3 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan.

“Penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka dan sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI,” tuturnya.

Pada pertengahan Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum PT Sendawar Jaya terhadap PT Gunung Bara Utama, perusahaan terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri Heru Hidayat, dan Kejaksaan Agung.

“Gugatan tersebut terkait sengketa lahan pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, seluas 5.350 hektare yang diklaim milik PT Sandawar Jaya,” ungkapnya.

Pakai Dokumen Palsu Untuk Proses Persidangan

Diketahui dalam amar putusan perkara Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan tambang batu bara sekitar 5.350 hektare di Kutai Barat, Kaltim.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT Sendawar Jaya merupakan pemilik yang sah atas lahan/lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kutai Barat.

Agung menyebut pada tahap pertama kasus ini, Kejaksaan Agung dinyatakan kalah (diminta untuk mengosongkan lahan), namun setelah melakukan upaya banding dinyatakan menang. “Dari upaya ini, terungkap bahwa dokumen-dokumen yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan adalah palsu,” bebernya.

IT disangkakan melakukan pemalsuan dokumen bersama satu pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka untuk memenangkan suatu perkara.

“Jadi, proses beliau ini adalah dengan orang lain, yang belum ditetapkan tersangka sehingga kami persangkakan juga pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan proses persidangan,” katanya.

Selain itu, penyidik juga mempersangkakan Ismail Thomas dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia menerangkan bahwa kasus tersebut bukan perkara baru, tetapi sudah lama berjalan terkait dengan Heru Hidayat, terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri.

“Selain itu, menghukum tergugat I atau perusahaan Heru Hidayat dan pihak-pihak yang menguasai lahan agar mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Fajri Sunaryo

TAGGED:Bupati Kutai BaratDokumen PalsuDPR RIKejaksaan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jokowi Pastikan Hadir di Pelantikan Prabowo dan Gibran, Langsung Pulang ke Solo Usai Acara
HeadlinePeristiwa

Jokowi Pastikan Hadir di Pelantikan Prabowo dan Gibran, Langsung Pulang ke Solo Usai Acara

By
Wili Wili
Warga Ancam Bentrok Jika Tak Dilibatkan dalam Pembangunan BCM
News

Warga Ancam Bentrok Jika Tak Dilibatkan dalam Pembangunan BCM

By
akurasi 2019
Calon Pengantin Polisi di Gorontalo Hilang di Hari H, Calon Istri Syok dan Lapor Propam
PeristiwaTrending

Calon Pengantin Polisi di Gorontalo Hilang di Hari H, Calon Istri Syok dan Lapor Propam

By
Wili Wili
Densus 88 Tangkap Suami-Istri Terduga Teroris di Balikpapan, Diduga Terlibat Pembonan Gereja Makassar
News

Densus 88 Tangkap Suami-Istri Terduga Teroris di Balikpapan, Diduga Terlibat Pemboman Gereja Makassar

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?