By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Aturan Terbaru PPh, Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen
BirokrasiHeadlineRagam

Aturan Terbaru PPh, Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Devi Nila Sari
Last updated: Januari 3, 2023 3:16 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Aturan Terbaru PPh, Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Istimewa)
SHARE

Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru mengenai PPh Pasal 21. Dengan menaikkan batas PKP menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun. Artinya, gaji di bawah Rp5 juta tidak kena pajak.

Akurasi.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyadi Indrawati dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan aturan terbaru mengenai penetapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Dengan menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP).

Jika sebelumnya batas penghasilan kena pajak adalah Rp4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp54 juta per tahun. Maka, kini pemerintah menaikkan batas PKP menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahuan.

Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Melansir Ditjen Pajak RI, Selasa (2/1/2022). Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru. Namun, aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Sementara, aturan presentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5 persen terbawah juga masih sama dengan regulasi sebelumnya. Yang berbeda hanya pada batas PKP.

Skema Hitungan PPh Gaji Rp5 Juta

Dengan adanya aturan terbaru tersebut, maka pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun akan bebas PPh atau menjadi PTKP.

Adapun skema hitunghan pajak untuk gaji Rp5 juta per bulan yakni PPh per tahun = PKP – PTKP x 5 persen. Dengan perhitungan besaran PTKP tetap Rp54 juta per tahun.

Sehingga, besaran PPh karyawan dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun adalah PPh: Rp 60 juta – Rp 54 juta x 5 Persen = Rp 300 ribu.

Dengan kata lain, pekerja yang memiliki gaji Rp5 juta harus membayar pajak per tahun sebesar Rp300 tahun.

Sebagai informasi, karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15 persen. Sedangkan, penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, kena tarif PPh sebesar 25 persen.

Selanjutnya, penghasilan kena pajak di atas R 500 juta sampai dengan Rp5 miliar kena pajak 30 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp5 miliar kena PPh sebesar 35 persen. (*)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Aturan Pajak TerbaruHitungan Pajak PenghasilanMenteri Keuangan Sri MulyaniPPh
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pimpin Vaksinasi Kedua Pemkot Samarinda, Andi Harun: Semuanya Aman Saja, Tidak Sakit
Birokrasi

Pimpin Vaksinasi Kedua Pemkot Samarinda, Andi Harun: Semuanya Aman Saja, Tidak Sakit

By
Devi Nila Sari
Budi Gunawan Hadiri Pembekalan Calon Menteri, Puan Maharani: Posisi Baru Akan Diumumkan Prabowo
HeadlineKabar Politik

Budi Gunawan Hadiri Pembekalan Calon Menteri, Puan Maharani: Posisi Baru Akan Diumumkan Prabowo

By
Wili Wili
Inflasi Tahunan Kaltim September 2022 Tembus 5,69 Persen: Dipicu Kenaikan Harga BBM
EkonomiHeadlineRagam

Inflasi Tahunan Kaltim September 2022 Tembus 5,69 Persen: Dipicu Kenaikan Harga BBM

By
Devi Nila Sari
Debat Pilkada Bontang Diundur, Ketua DPRD Minta KPU Ikuti Regulasi yang Ada
Birokrasi

Debat Pilkada Bontang Diundur, Ketua DPRD Minta KPU Ikuti Regulasi yang Ada

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?