By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Kejari Nunukan Sita Rp1,3 Miliar dari Tangan Dua Tersangka Korupsi Septic Tank
HeadlineHukum & KriminalNews

Kejari Nunukan Sita Rp1,3 Miliar dari Tangan Dua Tersangka Korupsi Septic Tank

Devi Nila Sari
Last updated: November 16, 2022 12:48 am
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Kejari Nunukan Sita Rp1,3 Miliar dari Tangan Dua Tersangka Korupsi Septic Tank
Kejari Nunukan saat melakukan penyitaan uang dari dua tersangka kasus korupsi proyek septic tank senilai Rp 1,3 miliar. (Istimewa)
SHARE

Kejari Nunukan menyita uang sebesar Rp1,3 miliar dari tangan dua tersangka korupsi septic tank pengadaan barang Dinas PUPR Nunukan. Uang tersebut akan menjadi bukti dan dibawa dalam persidangan.

Akurasi.id, Nunukan – Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan akhirnya melakukan penyitaan barang bukti kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Dari tangan dua tersangka kasus korupsi septic tank pada Senin (14/11/2022) kemarin.

Dari total Rp 1,3 miliar yang diamankan Korps Adhyaksa itu, Rp 800 juta. Berasal dari tersangka berinisial Y dan Rp 500 juta sisanya dari tangan tersangka MA. Uang tunai miliar rupiah itu disita untuk nantinya ditampilkan kembali dalam persidangan tersangka sebagai alat bukti kejahatan mereka.

“Nanti akan digunakan kembali untuk kepentingan persidangan dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” beber Kejari Nunukan Teguh Ananto melalui siaran pers tertulisnya, Selasa (15/11/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, uang sitaan dari kerugian negara itu dilakukan pihak kejaksaan secara persuasif kepada pihak keluarga tersangka.

“Penyitaan dari Y ada Rp800 juta kami sita Rp400 juta dari rekening di bank BPD dan Rp400 juta sisanya disita dari kekayaan pribadi saudara Y,” terangnya.

Sementara untuk tersangka MA juga tak jauh berbeda. Yang mana pihak kejaksaan berhasil menyita uang senilai Rp500 juta yang berasal dari harta kekayaan pribadinya.

“Penyitaan bersifat persuasif dan kooperatif dari keluarga para tersangka sendiri. Sehingga mengahasilkan uang sitaan sebanyak Rp1,3 M,” imbuhnya.

Uang Rp1,3 Miliar Akan Menjadi Barang Bukti dalam Persidangan

Setelah mengamankan uang kerugian negara dari korupsi keduanya. Selanjutnya Korps Adhyaksa menitipkan uang senilai Rp1,3 miliar itu kepada Bank Mandiri Cabang Nunukan untuk sementara waktu. Hingga nantinya dipergunakan kembali dalam persidangan para tersangka. Sebagai alat bukti korupsi yang dilakukan Y dan MA.

“Penindakan ini sesuai arahan Jaksa Agung (Burhanuddin). Yang mendorong agar penanganan tindak pidana korupsi juga dilakukan dengan adanya pemulihan kerugian keuangan negara. Sehingga, kepastian dan kemanfaatan hukum dapat tercapai,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya dua tersangka Y dan MA di tetapkan tersangka bersama dua tersangka lainnya, M dan KS. Mereka terlibat korupsi pembangunan septic tank dari pengerjaan Dinas PUPR dengan kerugian negara mencapai 3.6 Miliar pada 18 Oktober kemarin.

Diketahui pula, bahwa dari empat tersangka yang telah diamankan petugas kejaksaan. Tiga di antaranya merupakan direktur perusahaan swasta dan satu mantan karyawan honorer di lingkup pemerintah Nunukan.

Ke-empat tersangka pun resmi terjerat hukum. Setelah hasil penyelidikan petugas menemukan bukti kalau mereka telah melakukan mark-up harga alat proyek dengan nilai pagu Rp40 juta. Proses mark-up itu pun terjadi sejak 2018, 2019 dan 2022.

Padahal, sejatinya harga dari material yang dibeli hanya berkisar Rp20 hingga Rp30 juta. Sehingga, pada proyek tersebut keempat tersangka terbukti melakukan tindak rasuah. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:KaltaraKejari NunukankorupsiKorupsi Septic Tank Dinas PUPR NunukanNunukan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka Namun Tidak Ditahan
HeadlineTrending

Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka Namun Tidak Ditahan

By
akurasi 2019
Keakraban Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda di Lembur Pakuan: Candaan, Kuliner, dan Kesan Pedesaan yang Asri
HeadlinePeristiwa

Keakraban Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda di Lembur Pakuan: Candaan, Kuliner, dan Kesan Pedesaan yang Asri

By
Wili Wili
Pembunuh Serda RS Ditangkap Bersama Seorang Wanita,Motif Masih Didalami
Hukum & KriminalTrending

Pembunuh Serda RS Ditangkap Bersama Seorang Wanita,Motif Masih Didalami

By
Wili Wili
Ricuh Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Pengacara Razman Nasution Ngamuk ke Hotman Paris
PeristiwaTrending

Ricuh Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Pengacara Razman Nasution Ngamuk ke Hotman Paris

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?