By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Pariwara > Hadir di Balikpapan, Presiden: BSU Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
HeadlinePariwaraRagam

Hadir di Balikpapan, Presiden: BSU Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Devi Nila Sari
Last updated: Oktober 26, 2022 4:47 pm
By
Devi Nila Sari
Share
5 Min Read
Hadir di Balikpapan, Presiden: BSU Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Presiden Jokowi saat meninjau penyaluran BSU didampingi Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo. (Dok BPMI Setpres/Laily Rachev)
SHARE

Presiden Jokowi memastikan penyaluran BSU untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, ia mengimbau, seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Karena, memiliki data yang jelas serta program yang terjamin.

Contents
  • BPJAMSOSTEK Pastikan 251 Warga Kaltim Telah Terima BSU
  • Peserta BPJAMSOSTEK Terlindungi 3 Program Jaminan Sosial

Akurasi.id, Balikpapan – Presiden Joko Widodo meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 bagi para pekerja. Yang juga merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Saat berdialog dengan para penerima BSU, Jokowi menghimbau kepada seluruh pekerja, untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

“Kenapa kita ambil dari BPJS Ketenagakerjaan? Karena datanya itu jelas kalau di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah ingin memberikan semuanya (pekerja), oleh sebab itu teman- temannya didorong untuk masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang didahulukan yang masuk BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Presiden.

Kehadiran Presiden didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo. Ingin memastikan, bahwa bantuan yang pemerintah berikan tersebut telah diterima dan digunakan oleh para pekerja. Untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.

“Kita kembali menyampaikan Bantuan Subsidi Upah dan juga BLT BBM, dan sampai hari ini BLT BBM telah tersalur 99,7%. Hampir selesai. Ini tinggal menyisir yang belum- belum. Kemudian, untuk Bantuan Subsidi Upah sudah tersalurkan 72%, sisanya terus akan kita kebut. Kita harapkan dengan bantuan ini komsumsi masyarakat bisa terjaga, daya beli terjaga. Sehingga, akan mempengaruhi growth pertumbuhan ekonomi negara kita,” ungkap Jokowi.

BPJAMSOSTEK Pastikan 251 Warga Kaltim Telah Terima BSU

Selanjutnya, Anggoro Eko Cahyo mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pemerintah. Kembali menunjuk BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data calon penerima BSU sejak tahun 2020.

Lebih jauh, pihaknya menjelaskan, bahwa untuk wilayah Kalimantan Timur total peserta aktif BPJAMSOSTEK mencapai 572 ribu. Dari jumlah tersebut 83 persen atau 475 ribu peserta memenuhi kriteria dan 251ribu di antaranya telah menerima BSU.

“Secara nasional hingga saat ini kami telah menyerahkan sebanyak 15,6 juta data kepada Kemnaker. Data ini kami serahkan secara bertahap sejak bulan september. Karena, mengedepankan kehati-hatian dan keakuratan. BPJAMSOSTEK terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam mencapai target penyaluran BSU,” terang Anggoro.

Seperti yang diketahui, bahwa sesuai Permenaker nomor 10 tahun 2022. Salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK. Sehingga, dapat dikatakan bahwa program ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pemberi kerja yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Anggoro mengingatkan kepada para pekerja, untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun BSU. Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU. Dapat dilakukan dengan mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Peserta BPJAMSOSTEK Terlindungi 3 Program Jaminan Sosial

Selain manfaat tambahan seperti BSU, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Tentu pekerja akan lebih produktif karena terlindungi oleh 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan. Yang mampu memberikan rasa aman dari risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera.

“Semoga tujuan terselenggaranya BSU ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja Indonesia. Seperti yang Pak Presiden Jokowi sampaikan barusan, kita mendorong kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan para pekerjanya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Serta, tertib dalam melaporkan besaran upah dan pembayaran iuran. Sehingga, apabila nantinya ada program lanjutan dari pemerintah. Para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK,” pungkas Anggoro.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bontang Ramdani menambahkan. B  ahwa saat ini telah tersedia kanal resmi untuk melakukan pengumpulan data dan meningkatkan ketepatan data penyaluran BSU. Kepada semua pekerja yaitu Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP.

“Untuk meningkatkan kecepatan dan ketepatan data calon penerima BSU. Teman-teman pemberi kerja atau HRD perusahaan dapat menggunakan aplikasi SIPP. Selain itu, bisa juga melalui kanal resmi lain yaitu di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,” ujar Ramdani. (*)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Bantuan Subsidi UpahBPJamsostekBPJS KetenagakerjaanBSUBSU untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Awas! Tarif Listrik Naik Lagi Tahun Ini
Headline

Awas! Tarif Listrik Naik Lagi Tahun Ini

By
akurasi 2019
Pelaksanaan PPDB Sekarang Dinilai Lebih Baik, Komisi IV DPRD Kaltim: Tak Lagi Kaku Seperti Dulu
Kabar Politik

Pelaksanaan PPDB Sekarang Dinilai Lebih Baik, Komisi IV DPRD Kaltim: Tak Lagi Kaku Seperti Dulu

By
Devi Nila Sari
Cara Ibu Mengajarkan Anak Makan Sayur Tanpa Marah, Simak Triknya
DestinasiKesehatanRagam

Cara Ibu Mengajarkan Anak Makan Sayur Tanpa Marah, Simak Triknya

By
Devi Nila Sari
Birokrasi

Gelar Pekan Keselamatan Lalu Lintas, Neni Ajak Warga Tertib Berkendaraan

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?