By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Kakek 64 Tahun Asal Berau Tega Setubuhi Dua Cucunya Hingga Melahirkan
HeadlineHukum & KriminalNews

Kakek 64 Tahun Asal Berau Tega Setubuhi Dua Cucunya Hingga Melahirkan

Devi Nila Sari
Last updated: September 24, 2022 10:05 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Bejat! Kakek 64 Tahun Asal Berau Tega Setubuhi Dua Cucunya Hingga Melahirkan
Ilustrasi kakek cabul berusia 64 tahun tega menyetubuhi dua cucunya hingga melahirkan. (Ilustrasi)
SHARE

Kakek 64 tahu asal Berau tega setubuhi dua cucunya hingga melahirkan. Kasus tersebut awalnya terkuak saat sang cucu yang telah melahirkan mengaku kepada suaminya.

Akurasi.id, Berau – Entah apa yang ada di dalam benak SA. Meski usianya sudah begitu senja, yakni 64 tahun. Namun kakek tua asal Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) itu justru tega menyetubuhi dua cucunya. Satu di antaranya bahkan sampai melahirkan.

Buah perbuatan SA pun harus dibayar mahal dengan mendekam dibalik kurungan besi. Tak main-main, SA bahkan terancam kurungan hingga 15 tahun penjara.

Perbuatan bejat SA pun dikisahkan Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasi Humas, Iptu Suradi. Bermula saat korban berinisial PU melahirkan seorang bayi permpuan, tepatnya pada Sabtu (3/9/2022) kemarin.

Persalinan PU yang masih berusia 16 tahun itu nampak normal seperti biasa. Meski usianya masih belia, pasalnya PU telah bersuami dan menikah tepat pada Februari 2022, lalu. Saat PU hendak melahirkan, sang suami pun bergegas membawa istrinya ke RSUD Dr Abdul Rivai.

Beberapa hari setelah kelahiran, rasa bahagia suami PU seketika berubah menjadi amarah. Karena sang istri mengungkap kalau anak tersebut adalah anak dari sang kakek cabul.

“Suami korban saat itu coba memastikan terlebih dulu. Jadi suami korban kembali ke rumah sakit (RSUD Dr Abdul Rivai) untuk memastikan persalinan istrinya dan anak yang baru dilahirkan,” jelas Iptu Suradi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/9/2022).

Kakek Akui Telah Cabuli Kedua Cucunya

Dari pemeriksaan rumah sakit, PU dipastikan bersalin tepat pada usia kandungan 9 bulan. Sementara itu, usia pernikahannya dengan sang suami baru memasuki usia 7 bulan.

Yakin dengan pengakuan sang istri, usia pernikahan dan kondisi kelahiran. Suami PU kontan naik pitam dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian setempat. Petugas pun cepat mengamankan kakek cabul.

Dari hasil pemeriksaan, kakek cabul mengakui perbuatannya. Bahkan, aksi amoral tersebut tak hanya ia lakukan kepada PU yang baru melahirkan. Tapi juga kepada cucunya yang lain, yakni perempuan berisinial IL (14).

“Perbuatan itu bahkan dilakukan sebanyak dua kali oleh pelaku kepada korban keduanya,” tambahnya.

Walhasil, kakek berusia lebih dari setengah abad itu pun dipastikan akan menikmati hari tuanya dari dalam kurungan besi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:#Berau#Polres Beraukakek cabulKakek Cabuli CucuKakek Hamili Cucu
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

TNI-Polri Berhasil Evakuasi Satgas Maleo Kopassus yang Terkepung di Yalimo
HeadlinePeristiwa

TNI-Polri Berhasil Evakuasi Satgas Maleo Kopassus yang Terkepung di Yalimo

By
Wili Wili
Pemerintah Akui telah Terjadi 12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
CorakHeadlineRagam

Pemerintah Akui telah Terjadi 12 Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

By
Devi Nila Sari
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 25 Januari 2026 Naik, Galeri24 dan UBS Kompak Menguat
PeristiwaTrending

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 25 Januari 2026 Naik, Galeri24 dan UBS Kompak Menguat

By
Wili Wili
Harga Emas Antam Cetak Rekor, Naik Rp13.000 Jadi Rp2,589 Juta per Gram Hari Ini
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Cetak Rekor, Naik Rp13.000 Jadi Rp2,589 Juta per Gram Hari Ini

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?