By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
HeadlineHukum & KriminalTrending

Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Devi Nila Sari
Last updated: Agustus 9, 2022 9:07 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka atas penembakan Brigadir J. (Istimewa)
SHARE

Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka pembuhan Brigadir J. Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Akurasi.id, Jakarta – Kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Setelah menyeret beberapa nama, kini kepolisian menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan atas Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, Polri telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan KM.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) sebagaimana melansir Kompas.com.

Berkenaan dengan kasus ini, Ferdy Sambo diduga berperan memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J. Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Sementara terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan, hal itu masih akan pihaknya dalami. Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Sebelum Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Ditahan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Atas kejadian ini, Bharada E dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara, Brigadir RR dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang dikenai terhadap K. Namun, para tersangka terancam maksimal hukuman mati.

Sebelum penetapannya sebagai tersangka, Kapolri telah mencopot Sambo sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Kemudian, dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri, Sabtu (6/8/2022).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga telah di tahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022). Polri menahan Sambo dengan dugaan pelanggaran etik. Sambo di duga sebagai dalang yang mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir j.

“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS di duga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) lalu. (*)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir JIrjen Ferdy SamboPembuhan Brigadir JPolisi Tembak Polisi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 16 Desember 2025 Stabil di Rp2.464.000 per Gram, Buyback Rp2.324.000
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 16 Desember 2025 Stabil di Rp2.464.000 per Gram, Buyback Rp2.324.000

By
Wili Wili
Indonesia Siap Kirim 8.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza, Mensesneg: Masih Dibahas
HeadlineKabar Politik

Indonesia Siap Kirim 8.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza, Mensesneg: Masih Dibahas

By
Wili Wili
Hore, 173 Ribu Guru Honorer Teken Kontrak Jadi ASN Pasca Lulus Tes PPPK
HeadlinePendidikan

Hore, 173 Ribu Guru Honorer Teken Kontrak Jadi ASN Pasca Lulus Tes PPPK

By
akurasi 2019
Syarat Beli Minyak Goreng viral di Medsos, Wajib Fotokopi KK dan Bukti Vaksin
HeadlineTrending

Syarat Beli Minyak Goreng viral di Medsos, Wajib Fotokopi KK dan Bukti Vaksin

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?