Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka pembuhan Brigadir J. Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Akurasi.id, Jakarta – Kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Setelah menyeret beberapa nama, kini kepolisian menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan atas Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, Polri telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan KM.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) sebagaimana melansir Kompas.com.
Berkenaan dengan kasus ini, Ferdy Sambo diduga berperan memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J. Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Sementara terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan, hal itu masih akan pihaknya dalami. Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Sebelum Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Ditahan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Atas kejadian ini, Bharada E dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara, Brigadir RR dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang dikenai terhadap K. Namun, para tersangka terancam maksimal hukuman mati.
Sebelum penetapannya sebagai tersangka, Kapolri telah mencopot Sambo sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Kemudian, dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri, Sabtu (6/8/2022).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga telah di tahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022). Polri menahan Sambo dengan dugaan pelanggaran etik. Sambo di duga sebagai dalang yang mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir j.
“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS di duga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) lalu. (*)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari