By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Tim Tabur Kejagung Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Kaltim
HeadlineHukum & KriminalNews

Tim Tabur Kejagung Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Kaltim

Redaksi Akurasi.id
Last updated: Juli 28, 2022 8:42 am
By
Redaksi Akurasi.id
Share
3 Min Read
Tim Tabur Kejagung Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Kaltim
Terpidana kasus korupsi dana hibah Pemprov Kaltim, Ardiansyah (menggunakan kursi roda) saat dieksekusi Tim Tabur Kejaksaan Agung, Rabu (27/7/2022), setelah menjadi buron. (Dok Kejaksaan Agung)
SHARE

Terpidana kasus korupsi dana hibah Pemprov Kaltim, Ardiansyah (53), akhirnya dieksekusi tim Tabur Kejagung. Terpidana kasus korupsi dana hibah yang merugikan Pemprov Kaltim Rp3,6 miliar itu, sebelumnya telah masuk dalam DPO.

Akurasi.id, Samarinda – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan eksekusi penangkapan terpidana kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (27/7/2022).

Informasi dihimpun, terpidana tindak korupsi itu bernama Ardiansyah (53) yang ditindak Korps Adhyaksa. Sebab tak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 6 /PID-TPK /2020/PT.SMR, yang menetapkannya sebagai terdakwa kasus rasuah senilai Rp 3,6 miliar.

“Pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 16.40 Wita, bertempat di Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan buronan (Ardiansyah), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Suardana melalui siaran tertulisnya yang diterima wartawan.

Lanjut dijelaskannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 6/PID-TPK/2020/PT.SMR. Terpidana Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana korupsi pada dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Praktik korupsi itu dilakukan pada tahun anggaran 2012 dalam pengadaan jasa catering (bidang konsumsi), jasa snack/minuman, dan pengadaan jasa sewa penginapan dan fasilitas/ sarana cabang olahraga (cabor). Untuk peserta training center (TC) Panitia Kontingen Paralympic (PORPC) di kegiatan PEPARNAS XIV Tahun 2012. Yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.638.147.500 (tiga milyar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Kaltim Wajib Bayar Denda Rp200 Juta

Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan dibebani membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara tersebut.

Apabila terpidana tidak membayar dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“Terpidana Ardiansyah diamankan, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan. Tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Dan oleh karenanya, terpidana masuk dalam DPO,” ungkapnya.

“Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya. Tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi,” jelasnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan. Jaksa Agung meminta jajarannya, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Dan pihaknya mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.

“Dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Upik
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:kasus korupsiKejaksaan AgungKejari SamarindaKorupsi Dana HibahPemprov Kaltim
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Presiden Prabowo Hadiri Pertemuan Multilateral di PBB Bahas Perdamaian Gaza Bersama Donald Trump dan Pemimpin Dunia
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Hadiri Pertemuan Multilateral di PBB Bahas Perdamaian Gaza Bersama Donald Trump dan Pemimpin Dunia

By
Wili Wili
Firli Bahuri Memenuhi Panggilan Penyidik Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL
Headline

Firli Bahuri Memenuhi Panggilan Penyidik Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL

By
akurasi 2019
KSAD Dudung Dilaporkan ke Puspomad, Dugaan Penodaan Agama
HeadlineHukum & Kriminal

KSAD Dudung Dilaporkan ke Puspomad, Dugaan Penodaan Agama

By
akurasi 2019
Uang Hasil Mengamen Bukannya Ditabung, Empat Bocah di Samarinda Malah Pakai Buat Ngelem dan Nyabu
Hukum & KriminalNews

Uang Hasil Mengamen Bukannya Ditabung, Empat Bocah di Samarinda Malah Pakai Buat Ngelem dan Nyabu

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?