By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Headline > Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara hingga Pegawai, Berikut Gaji dan Fasilitas yang Didapatkan
HeadlineTrending

Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara hingga Pegawai, Berikut Gaji dan Fasilitas yang Didapatkan

Redaksi Akurasi.id
Last updated: Mei 8, 2022 5:10 pm
By
Redaksi Akurasi.id
Share
3 Min Read
Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara hingga Pegawai, Berikut Gaji dan Fasilitas yang Didapatkan
Presiden Jokowi telah menunjuk Bambang Susantono sebagai kepala Otorita IKN Nusantara dan Donny Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara. (Istimewa)
SHARE

Bambang Susantono telah mendapatkan kepercayaan dari Presiden Jokowi sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara. Sementara Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara adalah dan Donny Rahajoe. Lantas, berapa besar gaji yang mereka terima dan fasilitas apa saja yang mereka dapatkan?

Contents
  • 1. Gaji sampai Fasilitas Kepala Otorita IKN Nusantara Setingkat Menteri
  • 2. Hak Keuangan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Setingkat Wakil Menteri
  • 3. Sekretaris hingga Direktur
  • 4. Hak Keuangan-Fasilitas Pegawai Otorita IKN

Akurasi.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Perpres yang di teken pada 18 April 2022 itu, salah satunya mengatur soal hak keuangan dan fasilitas yang akan di dapatkan pegawai juga kepala Otorita IKN.

Sebelumnya, Jokowi telah melantik Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dan Wakil Kepala Otorita IKN Donny Rahajoe pada 10 Maret 2022. Salah satu poin yang tertulis dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 adalah peluang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat alih status menjadi pegawai Otorita IKN.

ASN dalam hal ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lantas, seperti apa aturan terkait gaji dan fasilistas yang akan di dapatkan pegawai hingga kepala Otorita IKN?

1. Gaji sampai Fasilitas Kepala Otorita IKN Nusantara Setingkat Menteri

Aturan mengenai hak keuangan dan fasilitas pegawai sampai kepala Otorita IKN di atur dalam Pasal 19 Perpres Nomor 62 Tahun 2022. Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 19 ayat (1), kepala Otorita IKN d iberikan fasilitas setara menteri.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara di berikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri,” demikian bunyi Pasal 19 ayat (1). Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya yang akan di dapat kepala Otorita IKN di atur dalam Perpres, sebagaimana bunyi ayat (3).

2. Hak Keuangan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Setingkat Wakil Menteri

Sementara itu, hak keuangan dan fasilitas yang di dapat wakil kepala Otorita IKN di atur dalam ayat (2). Di tuliskan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya yang akan di peroleh wakil kepala Otorita IKN setingkat wakil menteri.

“Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara di berikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri,” bunyi Pasal 19 ayat (2). Seperti halnya kepala Otorita IKN, hak keuangan dan fasilitas lainnya yang akan di dapat wakil kepala Otorita IKN juga di atur dalam Perpres.

3. Sekretaris hingga Direktur

Lebih lanjut, ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara. Deputi. Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara. Serta Direktur di atur dalam Perpres.

4. Hak Keuangan-Fasilitas Pegawai Otorita IKN

Sementara hak keuangan dan fasilitas lainnya yang di terima oleh pegawai Otorita IKN di tetapkan melalui Peraturan Kepala Otorita IKN.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai dalam struktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara. Di tetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” bunyi Pasal 19 ayat (5). (*)

Sumber: Kompas.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Bambang SusantonoIbu Kota NegaraIKN NusantaraKaltimKepala Otorita IKNpresiden jokowi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Larangan Ekspor Setop Tapi Harga CPO Masih Tren Naik
EkonomiHeadline

Larangan Ekspor Setop Tapi Harga CPO Masih Tren Naik

By
akurasi 2019
Indonesia Berduka, Letjen Doni Monardo, Mantan Kepala BNPB, Meninggal Dunia pada Usia 63 Tahun
Headline

Indonesia Berduka, Letjen Doni Monardo, Mantan Kepala BNPB, Meninggal Dunia pada Usia 63 Tahun

By
akurasi 2019
Prabowo Subianto Hadiri Pernikahan Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla, Berbincang Santai dengan Jokowi
HeadlinePeristiwa

Prabowo Subianto Hadiri Pernikahan Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla, Berbincang Santai dengan Jokowi

By
Wili Wili
Rishi Sunak Kalah Telak, Keir Starmer Jadi Perdana Menteri Inggris
Kabar PolitikTrending

Rishi Sunak Kalah Telak, Keir Starmer Jadi Perdana Menteri Inggris

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?