By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara hingga Pegawai, Berikut Gaji dan Fasilitas yang Didapatkan
HeadlineTrending

Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara hingga Pegawai, Berikut Gaji dan Fasilitas yang Didapatkan

Redaksi Akurasi.id
Last updated: Mei 8, 2022 5:10 pm
By
Redaksi Akurasi.id
Share
3 Min Read
Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara hingga Pegawai, Berikut Gaji dan Fasilitas yang Didapatkan
Presiden Jokowi telah menunjuk Bambang Susantono sebagai kepala Otorita IKN Nusantara dan Donny Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara. (Istimewa)
SHARE

Bambang Susantono telah mendapatkan kepercayaan dari Presiden Jokowi sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara. Sementara Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara adalah dan Donny Rahajoe. Lantas, berapa besar gaji yang mereka terima dan fasilitas apa saja yang mereka dapatkan?

Contents
  • 1. Gaji sampai Fasilitas Kepala Otorita IKN Nusantara Setingkat Menteri
  • 2. Hak Keuangan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Setingkat Wakil Menteri
  • 3. Sekretaris hingga Direktur
  • 4. Hak Keuangan-Fasilitas Pegawai Otorita IKN

Akurasi.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Perpres yang di teken pada 18 April 2022 itu, salah satunya mengatur soal hak keuangan dan fasilitas yang akan di dapatkan pegawai juga kepala Otorita IKN.

Sebelumnya, Jokowi telah melantik Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dan Wakil Kepala Otorita IKN Donny Rahajoe pada 10 Maret 2022. Salah satu poin yang tertulis dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 adalah peluang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat alih status menjadi pegawai Otorita IKN.

ASN dalam hal ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lantas, seperti apa aturan terkait gaji dan fasilistas yang akan di dapatkan pegawai hingga kepala Otorita IKN?

1. Gaji sampai Fasilitas Kepala Otorita IKN Nusantara Setingkat Menteri

Aturan mengenai hak keuangan dan fasilitas pegawai sampai kepala Otorita IKN di atur dalam Pasal 19 Perpres Nomor 62 Tahun 2022. Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 19 ayat (1), kepala Otorita IKN d iberikan fasilitas setara menteri.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara di berikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri,” demikian bunyi Pasal 19 ayat (1). Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya yang akan di dapat kepala Otorita IKN di atur dalam Perpres, sebagaimana bunyi ayat (3).

2. Hak Keuangan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Setingkat Wakil Menteri

Sementara itu, hak keuangan dan fasilitas yang di dapat wakil kepala Otorita IKN di atur dalam ayat (2). Di tuliskan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya yang akan di peroleh wakil kepala Otorita IKN setingkat wakil menteri.

“Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara di berikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri,” bunyi Pasal 19 ayat (2). Seperti halnya kepala Otorita IKN, hak keuangan dan fasilitas lainnya yang akan di dapat wakil kepala Otorita IKN juga di atur dalam Perpres.

3. Sekretaris hingga Direktur

Lebih lanjut, ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara. Deputi. Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara. Serta Direktur di atur dalam Perpres.

4. Hak Keuangan-Fasilitas Pegawai Otorita IKN

Sementara hak keuangan dan fasilitas lainnya yang di terima oleh pegawai Otorita IKN di tetapkan melalui Peraturan Kepala Otorita IKN.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai dalam struktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara. Di tetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” bunyi Pasal 19 ayat (5). (*)

Sumber: Kompas.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Bambang SusantonoIbu Kota NegaraIKN NusantaraKaltimKepala Otorita IKNpresiden jokowi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Prilly Latuconsina Kritik Menparekraf soal Air Galon Untuk Mandi di Labuan Bajo, Ramai Jadi Sorotan
SelebritisTrending

Prilly Latuconsina Kritik Menparekraf soal Air Galon Untuk Mandi di Labuan Bajo, Ramai Jadi Sorotan

By
Wili Wili
Heboh Pungutan Rp500 Ribu di Tebet Eco Park, Gubernur DKI Pramono Anung: Taman Itu Bebas Biaya!
HeadlinePeristiwa

Heboh Pungutan Rp500 Ribu di Tebet Eco Park, Gubernur DKI Pramono Anung: Taman Itu Bebas Biaya!

By
Wili Wili
Momen Akrab Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II: Naik Helikopter Bareng hingga Pelukan Hangat di Akhir Kunjungan
HeadlineKabar Politik

Momen Akrab Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II: Naik Helikopter Bareng hingga Pelukan Hangat di Akhir Kunjungan

By
Wili Wili
Marc Marquez Juara MotoGP Belanda 2025, Alex Marquez Cedera
OtomotifTrending

Marc Marquez Juara MotoGP Belanda 2025, Alex Marquez Cedera

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?