By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Selain TNI, Keturunan PKI Bisa Jadi PNS dan Masuk Politik
HeadlineTrending

Selain TNI, Keturunan PKI Bisa Jadi PNS dan Masuk Politik

akurasi 2019
Last updated: April 4, 2022 1:16 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Selain TNI, Keturunan PKI Bisa Jadi PNS dan Masuk Politik
Ilustrasi PNS. Mahfud MD mengatakan MK telah memberikan izin keturunan anggota PKI berpolitik di RI dan jadi PNS. (Jawapos.com)
SHARE

Rupanya selain boleh daftar TNI, anak PKI boleh jadi PNS. Selain anak PKI boleh jadi PNS dan TNI, Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan izin masuk dunia politik.

Contents
  • Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tak ada larangan keturunan PKI bergabung TNI.
  • TNI Punya Metode Memilah Peserta Seleksi Rekrutmen

Akurasi.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal keputusan Panglima Jenderal Andika Perkasa yang mencabut aturan keturunan PKI pelarangan menjadi prajurit TNI. Mahfud mengatakan aturan Andika buat bukan sebagai kebijakan baru.

TNI, kata Mahfud, bukan institusi pertama yang menghapus aturan tersebut. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan ketentuan tersebut sebenarnya sudah dihapus sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon legislatif, kepala daerah, hingga menjadi pegawai negeri sipil (PNS/ASN) sejak beberapa tahun silam.

“PNS juga nggak pakai, itu sudah lama. Jadi TNI bukan yang pertama (memberi izin keturunan PKI ikut seleksi),” kata Mahfud di Masjid Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Minggu (3/4).

Mahfud menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil putusan MK yang kali pertama memberikan izin anak keturunan anggota PKI untuk dapat berpolitik di Indonesia. Keputusan MK pada 2004, sambungnya, membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.

[irp]

Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tak ada larangan keturunan PKI bergabung TNI.

Mahfud merinci, UU itu tertulis bahwa syarat calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massa, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S PKI atau organisasi terlarang lainnya.

“Mahkamah Konstitusi dulu berani sekali membuat keputusan untuk jabatan politik boleh, itu kan Mahkamah Konstitusi dulu yang mulai,” ujarnya.

Mahfud mengatakan dalam Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 memang tak ada larangan keturunan PKI bergabung dengan TNI.

“Itu kebijakan panglima dan menurut saya memang normatifnya enggak ada kata keturunan itu. Sehingga nanti pada saat seleksi ideologi itu bisa dikatakan kepada setiap calon. Kan gitu. Bukan karena keturunannya tapi karena ideologi dan penerimaannya terhadap dasar ideologi negara. Saya kira normatif saja, sejak zaman dulu kan tidak ada larangan keturunan,” ujarnya.

[irp]

TNI Punya Metode Memilah Peserta Seleksi Rekrutmen

Mahfud pun meyakini TNI memiliki metode untuk memilah para peserta seleksi dalam proses rekrutmen. Menurutnya, penganut ideologi komunis besar kemungkinan akan terendus saat seleksi.

“Mari kita pilih orangnya, meskipun bukan keturunan PKI tapi ideologinya PKI ya jangan diterima dalam seleksi itu, kan gitu. Karena kita sudah menganggap PKI partai terlarang, komunisme tidak boleh menjadi dasar ideologi kita,” katanya.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya mempermasalahkan larangan bagi keturunan PKI menjadi anggota TNI. Andika merasa aturan itu tidak adil.

Jenderal bintang empat itu pun mempertanyakan alasan penggunaan Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai dasar hukum larangan tersebut. Andika menjelaskan tak ada larangan keturunan PKI bergabung dengan TNI dalam peraturan itu. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Keturunan PKIMahfud MDRekrutmen TNITrending
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Israel Bunuh Direktur RS Indonesia di Gaza, Dunia Kecam Serangan Mematikan
PeristiwaTrending

Israel Bunuh Direktur RS Indonesia di Gaza, Dunia Kecam Serangan Mematikan

By
Wili Wili
Urutan 10 Daerah di Kaltim yang Miliki Standar Hidup Tinggi, Pertama di Bontang
CorakHeadlineRagam

Urutan 10 Daerah di Kaltim yang Miliki Standar Hidup Tinggi, Pertama di Bontang

By
Devi Nila Sari
Prabowo Lantik Wakil dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Berikut Susunannya
HeadlineKabar Politik

Prabowo Lantik Wakil dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Berikut Susunannya

By
Wili Wili
3 Air Rebusan Daun Alami untuk Meredakan Sakit Pinggang
KesehatanTrending

3 Air Rebusan Daun Alami untuk Meredakan Sakit Pinggang

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?