
![]()
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang mendapat pungutan PPN
- Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11 Persen
- Pemerintah Naikkan PPN, Berikut barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen
- 1. Barang dan Jasa tertentu tetap dapat fasilitas bebas usai pemerintah naikkan PPN
- 2. Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak terkena PPN
Pemerintah naikkan PPN menjadi 11 persen. Ketetapan pemerintah naikkan PPN berlaku mulai 1 April hari ini tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2021.
Akurasi.id, Jakarta – Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022,” tulis Pasal 7 ayat 1 UU HPP tersebut, mengutip pada Kamis (24/3).
Selanjutnya, pemerintah berencana mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Lantas apa saja barang-barang yang terkena PPN?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang mendapat pungutan PPN
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean oleh pengusaha;
- Impor barang kena pajak;
- Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean oleh pengusaha;
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
- Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
- Lalu ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
- Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11 Persen
Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4). Berikut barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,” tulis Pasal 7 ayat 1 UU HPP tersebut, mengutip dari siaran pers yang CNNIndonesia.com terima, Kamis (31/3) .
Pemerintah Naikkan PPN, Berikut barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen
1. Barang dan Jasa tertentu tetap dapat fasilitas bebas usai pemerintah naikkan PPN
- Barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
- Emas batangan dan emas granula
- Senjata/alutsista dan alat foto udara.
2. Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak terkena PPN
- Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang tersaji di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
- Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
- Jasa keagamaan dan jasa oleh pemerintah. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id









