By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI, Berlandaskan TAP MPRS
HeadlineTrending

Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI, Berlandaskan TAP MPRS

akurasi 2019
Last updated: Maret 31, 2022 1:56 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI, Berlandaskan TAP MPRS
Panglima TNI Andika Perkasa (Detik.com)
SHARE

Bersandarkan TAP MPRS, Jenderal Andika izinkan keturunan PKI mendaftar masuk TNI. Jenderal Andika izinkan keturunan PKI masuk TNI menjadi kebijakan baru di tubuh TNI.

Akurasi.id, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengeluarkan kebijakan baru terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Jenderal Andika tak ingin melarang anak keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut seleksi calon prajurit TNI.

Ia menyampaikannya dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI). Tahun Anggaran 2022. Momen rapat tersebut terunggah di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.

Awalnya, Jenderal Andika bertanya soal dasar hukum pelarangan anak keturunan anggota PKI untuk daftar menjadi anggota TNI. Momen ini terjadi saat pemaparan mekanisme penerimaan prajurit TNI dari tes mental ideologi.

“Poin nomor 4, mau menilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?” tanya Jenderal Andika kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto.

“Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25,” jawab Kolonel Dwiyanto.

Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto untuk menyebutkan isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

“Siap. Yang pelarangan dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun ’65,” jawab Kolonel Dwiyanto.

[irp]

Patuh Terhadap Perundang Undangan

Jenderal Andika kemudian menjelaskan soal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dia menjelaskan ada dua poin utama aturan dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

“Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam,” katanya.

“Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini,” tambah dia.

Jenderal Andika mengatakan, dirinya patuh terhadap perundang-undangan. Dia meminta jika TNI membuat sebuah larangan, ada dasar hukum yang kuat.

“Keturunan (PKI tak boleh ikut seleksi penerimaan prajurit) ini apa dasar yang melarang dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” ucapnya.

“Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa (PKI tak boleh ikut seleksi penerimaan prajurit), tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke? Hilang nomor 4,” imbuh dia. (*)

Sumber: Detik.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Jenderal AndikaKeturunan PKITNITrending
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Gempa M 6,5 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Jabar dan Sumatera

Akurasi.id, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Ibunda Pegi Setiawan Sampaikan Pesan untuk Netizen dan Presiden Jokowi dari Tahanan
Hukum & KriminalTrending

Ibunda Pegi Setiawan Sampaikan Pesan untuk Netizen dan Presiden Jokowi dari Tahanan

By
akurasi 2019
Imam Besar Masjid Nabawi Pimpin Doa Saat Megawati Ziarah ke Makam Rasulullah SAW
HeadlinePeristiwa

Imam Besar Masjid Nabawi Pimpin Doa Saat Megawati Ziarah ke Makam Rasulullah SAW

By
Wili Wili
Serikat Buruh Kaltim Tolak Peraturan JHT - Akurasi.id
HeadlineTrending

Serikat Buruh Kaltim Tolak Peraturan JHT, Sebut Pemerintah Tak Peduli Nasib Buruh

By
Devi Nila Sari
Dituntut Hukuman Mati, Yudha Arfandi Bingung dan Sedih: Tanggapan Sang Ayah
SelebritisTrending

Dituntut Hukuman Mati, Yudha Arfandi Bingung dan Sedih: Tanggapan Sang Ayah

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?